Kudus, isknews.com – Kartono (61) mantan guru dan kepala sekolah SMK PGRI 2 Kudus, kini merasa kecewa terhadap lembaga tempatnya mengabdi sebelum pensiun. Sebagai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kartono merasa dirugikan setelah empat lembar sertifikat tanah miliknya yang dipinjamkan kepada sekolah tersebut untuk meminjam uang di bank guna membangun dak gedung sekolah, ternyata menunggak pembayaran.
Akibatnya, tanah yang menjadi agunan saat pembangunan dak dan kebutuhan lainnya atas sekolah yang berada di Jl. Raya Jepara No.KM 4, RW.5, Kedungdowo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terancam disita oleh pihak bank.
Diketahui, Kartono meminjamkan sertifikat tanah tersebut untuk membantu SMK PGRI 2 Kudus membangun dak sebagai salah satu syarat kepemilikan lahan guna mendapatkan bantuan dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jawa Tengah. Namun, hingga kini lembaga tersebut belum melunasi pinjaman, sehingga berdampak pada status tanah milik Kartono yang telah memeproleh surat peringatan dari pihak Bank yang akan berdampak pada penyitaan agunan miliknya.
Sebagai langkah hukum, Kartono mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kudus terhadap SMK PGRI 2 Kudus, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Dasar Menengah Jawa Tengah Kabupaten Kudus (YPLP PGRI DMJT Kabupaten Kudus), PGRI Kabupaten Kudus, serta PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Cabang Kudus. Fokus dari gugatan ini adalah terkait agunan sertifikat tanah yang dinilai merugikan pihak Kartono.
Dalam keterangannya, Kartono menjelaskan bahwa empat lembar sertifikat tanah miliknya dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman dana yang akan digunakan untuk pembangunan dak di SMK PGRI 2.
“Saat itu, sertifikat tanah saya dijaminkan agar sekolah bisa memenuhi syarat luas lahan untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov Jateng melalui program DAK,” kata Kartono saat ditemui di PN Kudus jelang sidang dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan upaya mediasi, Kamis (26/09/2024).
Namun, sertifikat tersebut hingga kini belum ditukar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3605 seluas 990 meter persegi atas nama YPLP PGRI Kabupaten Kudus. Kartono menilai tindakan ini sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian baginya, baik secara materiil maupun immateriil.
Meskipun mengalami kerugian, Kartono menegaskan bahwa ia tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk materi.
“Saya hanya menuntut hak saya. Yang saya inginkan hanyalah agar sertifikat saya dikembalikan, dan diganti dengan SHM yang telah disepakati,” ujar Kartono.
Ia juga berharap agar para tergugat, terutama pihak sekolah, menjalankan kewajibannya dengan mengganti jaminan tersebut sesuai kesepakatan. Kartono meminta agar objek sengketa diserahkan kepadanya tanpa beban apapun.
Kartono turut memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus untuk memerintahkan agar Sertifikat tanah SHM Nomor 3605 diserahkan kepada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. sebagai pengganti agunan yang sebelumnya dijaminkan. Sertifikat tersebut diminta agar diserahkan tanpa adanya beban dan diselesaikan secara hukum.
Dalam gugatannya, Kartono juga menuntut agar Tergugat I dan II, yakni pihak sekolah dan yayasan, melunasi angsuran hutang kepada PT. Bank Syariah Indonesia hingga tuntas.
“Ini demi kepastian hukum bagi saya dan semua pihak yang terkait,” tegas Kartono.
Selain itu, Kartono juga meminta Turut Tergugat II untuk melakukan roya atau penghapusan hak tanggungan atas sertifikat tanah miliknya yang menjadi objek sengketa. Roya ini diharapkan dapat menyelesaikan status sertifikat dan menjamin kepastian hukum bagi dirinya.
Kartono juga menambahkan bahwa jika putusan tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan, ia menuntut para tergugat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari hingga pelaksanaan putusan dilakukan secara tunai.
Menanggapi gugatan tersebut, Dr. Budi Supriyanto, SH, salah satu kuasa hukum Kartono, mengatakan bahwa gugatan ini didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas.
“Kami yakin gugatan ini kuat secara hukum, dan kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil,” kata Dr. Budi.
Menurut Dr. Budi, tindakan para tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan kliennya. “Kami ingin hak klien kami dihormati dan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.”
Kartono berharap agar Pengadilan Negeri Kudus dapat memberikan putusan yang memihak pada kebenaran dan keadilan.
“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan tanpa merugikan pihak lain,” ujar Kartono.
Dengan gugatan ini, Kartono berharap dapat memperoleh kepastian hukum atas haknya terkait sertifikat tanah yang ia pinjamkan kepada pihak sekolah. Sidang lanjutan akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. (YM/YM)