Mantan Kepala BKPP Kudus Ikut Seleksi Deputi KPK

oleh -1,309 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, dan kini menjabat sebagai salah satu Staf Ahli Bupati Kudus Catur Widiyatno, ikut mendaftar seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang memenuhi syarat sebagai pendaftar dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Madya dan Pratama, sesuai yang dipersyaratkan dalam surat Nomer: B/001/PANSELKPK/02/2022, ditandatangani Kooordinator Pansel yg juga Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf.

Pendaftaran seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama ditutup akhir Februari 2022.

Terdapat 11 jabatan strategis di lingkungan KPK yang masih belum diisi pejabat difinitif, terdiri dari dua JPT Madya dan sembilan JPT Pratama. ASN Pemkab Kudus, yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs Catur Widiyatno MSi ikut mendaftar seleksi terbuka JPT Madya sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Satu formasi JPT Madya lainnya, yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Selain posisi JPT Madya, KPK membuka seleksi terbuka untuk sembilan JPT Pratama, meliputi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

“Kami mendaftar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, sesuai kapasitas yang dipersyaratkan,” ujar Catur Widiyatno, Rabu (2/3/2022).

Di antara syarat yang harus dipenuhi yaitu, usia maksimal 58 tahun, pangkat minimal Pembina Utama Muda/ Golongan Ruang IV C, dan pernah menjabat sekurang- kurangnya 5 tahun pada dinas terkait bidang pendidikan dan jabatan yang menyangkut peran serta masyarakat. Seperti diketahui. Catur Widiyatno pernah menjabat sebagai staf dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Camat Undaan dan Camat Kota Kudus.

Syarat penting lainnya, harus ada surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Bupati Kudus HM Hartopo selaku PPK telah menyetujui Staf Ahli Bupati Bidang Pemetintahan, Hukum dan Politik Pemkab Kudus Drs Catur Widiyatno MSi untuk melamar JPT Madya dan Pratama di lingkungan KPK sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Surat persetujuan ditandatangani Bupati Kudus selaku PPK, HM Hartopo tertanggal 23 Februari 2022.

Disamping itu, Bupati Kudus juga
mengeluarkan surat keterangan Nomer: 860/ 1347/01.00/2022 tertanggal 23 Februari 2022, bahwa Drs Catur Widiyatno MSi tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin. Dengan adanya surat persetujuan dan keterangan dari PPK dalam hal ini Bupati Kudus, maka secara tidak langsung pimpinan daerah ikut mendukung adanya upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“Bupati mendukung kami ikut seleksi terbuka sebagai Pejabat Eselon I Pimpinan Tnggi lembaga antirasuah tersebut. Saya sendiri sangat concern terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus ingin terlibat langsung menegakkan marwah KPK. Kami juga ingin mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif melawan korupsi,” tegas Catur. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :