Pati, isknews.com – Warung di pinggir Jalan Raya Pati – Kudus tepatnya di depan SPBU Margorejo akan digusur. Penggusuran itu dilakukan lantaran lahan tersebut merupakan tanah milik Bina Marga wilayah Kabupaten Pati.
Selain tidak memiliki ijin, warung-warung tersebut disinyalir juga menjual miras dan dijadikan tempat negatif dimalam hari.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbag TU Bina Marga Jawa Tengah, Sri Muryati usai mengikuti rakor TL penertiban warung tidak berijin, di Aula Kecamatan Margorejo Pati, Senin (22/5/2023).
Sri Muryati menjelaskan, dulu disana hanya ada 5 warung, namun sekarang jumlahnya bertambah hingga puluhan.
“1 sampai 5, setelah ada pembubaran Lorok Indah (LI) kok langsung bertambah sampai 27. Namun kemarin sudah ada yang kosong, jadi tinggal 25 warung,” ungkap Sri Muryati dalam rakor tersebut.
Sebelum melakukan penggusuran, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pemilik warung agar membongkar sendiri warungnya.
“Rapat hari ini, bina marga mengeluarkan SP (surat peringatan) pertama. Karena jelas warung itu menempati lahan milik bina marga wilayah Pati,” tegasnya.
SP tersebut akan diberikan sebanyak 3 kali. Namun apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi oleh pemilik warung, pihaknya akan turun langsung.
“Peringatan pertama selama 7 hari, peringatan kedua selama 3 hari, dan ketiga 3 hari. Itu peringatan harus bongkar sendiri. Kalo tidak nanti akan ditindaklanjuti Satpol PP Provinsi,” katanya.(Mel)