Marak Terjadi Fintech Pinjaman Online, OJK Imbau Masyarakat Waspada

oleh -887 kali dibaca
Foto : Dokumentasi OJK

Ekonomi, ISKNEWS.COM – Pinjaman daring atau online (pinjol) marak beredar di dunia maya saat ini. Pada umumnya mereka selalu menawarkan keuntungan yang cukup menggiurkan. Mulai dari bunga rendah, cicilan ringan, hingga besaran plafon pinjaman.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, mengiimbau masyarakat harus lebih hati-hati menggunakan layanan kredit online.

“Pinjaman Onlin (Pinjol) yang tidak terdaftar di OJK itu ilegal, Sebab, hanya ada 113 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK,” kata Aman saat kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah mencatat terdapat enam laporan layanan financial technology (fintech) yang bermasalah. Laporan terdiri dari para nasabah yang tidak membayar pinjaman, maupun nasabah yang mendapat intimidasi dari perusahaan fintech.

“Sejauh ini ada enam aduan, yang empat sudah ditindak lanjuti, yang dua masih dalam penyidikan,” katanya.

Aman mengimbau masyarakat untuk dapat membedakan perusahaan fintech yang legal atau ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak malu-malu melapor ke OJK jika terjadi masalah perselisihan dengan kreditur.

“Untuk menilai fintech yang ilegal adalah melihat di web OJK, di situ terdaftar. Biasanya orang yang terjebak mau laporan ini malu, karena sistem peminjaman yang mudah,” ujarnya. (AJ/YM) Foto: Dokumentasi OJK

KOMENTAR SEDULUR ISK :