Mekanisme Pembayaran Yang Disebabkan Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Faktor Rendahnya Penyerapan Anggaran

oleh -934 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Faktor Utama penyebab rendahnya penyerapan anggaran adalah, mekanisme pembayaran yang disebabkan oleh revisi dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen pencairan dana dan peraturan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Sabarauddin, konsultan perencana proyek, saat menjadi narasumber pada acara Dialog Pubik yang diselenggarakan Konsosium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB), Rabu (6.1), di Hotel Kenari Asri.

Diskusi dengan tema implementasi kebijakan pemerintah daerah (kegiatan proyek-proyek fisik) dalam pespektif sosiologis : antara harapan dan kenyataan, menghadirkan Sekda Nooryasin selaku keynot speeker, dan narasumber yang terdiri atas Kepala Dinas BPESDM Kabupaten Kudus, Sam;ani Intakoris, Konsultan Perencana Proyek Sabaruddin, Hidayatullah, magistes ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), dan masyarakat jasa kontruksi, Faturrohman. Diskusi dipimpin oleh moderator H Sulikan.

Dalam paparannya yang berjudul, faktor-faktor ter perencanaan dalam proyek-poyek fisik yang berorientasi pada kualitas dan nilai manfaat secara universal, dari sudut pandang seorang konsultan, Sabaruddin menerangkan, sub masalah terbesar (revisi dokumen pelaksanaan anggaran) ini disebabkan oleh DIPA perlu direvisi karena tidak sesuai dengan kebutuhan, proses revisi anggaran mengalami keterlambatan, Revisi DIPA perlu persetujuan Eselon 1, persetujuan revisi DIPA dari Eselon 1 terlambat diterima dan perubahan POK terlambat ditetapkan.

Selanjutnya, faktor kedua penyebab rendahnya penyerapan anggaran adalah itu, adalah adanya kesalahan penentuan akun sehingga perlu revisi dokumen pelaksanaan anggaran , anggaran kegiatan diblokir , masa penelaahan terlalu pendek sehingga belum siap data pendukung, penyusunan pagu anggaran terlalu rendah, harga satuan barang/ jasa yang ditetapkan dalam standar biaya terlalu rendah/ tinggi, tidak meng-anggarkan administrasi pengadaan , perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan kebutuhan , sdanya penyesuaian harga karena kebijakan pemerintah (kenaikan BBM, kebijakan moneter, dll)
“Sedangkan, faktor ketiga penyebab rendahnya penyerapan anggaran adalah, permasalahan pengadaan barang/ jasa ,Perencanaan anggaran ‘Mekanisme pembayaran ‘Persiapan pelaksanaan kegiatan dan force majeur,” ujar Sabaruddin. Mengenai permasalahan pengadaan barang/ jasa, dia menjelaskan, sebagian besar disebabkan karena faktor Panitia Pengadaan barang/ jasa (ini sebagian besar disebabkan oleh rangkap tugas dalam jabatan Panitia Pengadaan), jumlah SDM pelaksana pengadaan yang bersertifikat kurang memadai, keengganan untuk menjadi panitia pengadaan karena tidak seimbangnya resiko pekerjaan dengan imbalan yang diterim, ketakutan pejabat untuk melaksanakan pengadaan akibat banyaknya berita penangkapan pejabat dengan tuduhan korupsi, reaktifnya aparat hukum di daerah dan SDM pelaksana pengadaan yang kurang kompeten.

“Permasalahan penyerapan anggaran yang telah diuraikan di atas sebenarnya merupakan masalah klasik yang sudah berlangsung lama dari tahun ke tahun. Dan upaya-upaya percepatan penyerapan anggaran sebenarnya telah banyak dilakukan, akan tetapi memang belum memberikan dampak yang signifikan. Hal ini terjadi karena percepatan penyerapan anggaran tersebut sepenuhnya tergantung pada Satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :