Menjaga Marwah NU, Rois Syuriah Jati Kulon: Lembaga Harus Netral Dalam Pilkada Kudus

oleh -579 kali dibaca
Jajaran Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Jati Kulon saat menggelar jumpa pers dengan awak media terkait himbauannya agar keluarga besar NU netral pada Pilakda serentak 2024, Kamis (17/10/2024) (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Rois Syuriah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jati Kulon, Komaruddin, menegaskan pentingnya sikap netral bagi NU dalam menghadapi dinamika politik, terutama menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Kudus dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tahun 2024.

Dalam keterangannya, Komaruddin menekankan bahwa NU sebagai lembaga harus menjaga jarak dari politik praktis dan tidak boleh terlibat dalam dukungan kepada calon mana pun.

“NU harus tetap netral. Warganya bebas memilih ke mana saja, namun lembaga ini, dari tingkat pimpinan hingga ustadz, baik di kabupaten maupun ranting, tidak boleh menggunakan lembaga ulama untuk berpolitik praktis,” ujar Komaruddin pada Selasa (15/10/2024).

Komaruddin juga menjelaskan bahwa meskipun warga NU sebagai individu bebas menentukan pilihan politiknya, lembaga NU dan badan otonomnya harus bersikap netral dan tidak ikut campur dalam politik praktis.

“Warganya boleh kemana saja, tapi lembaganya harus tetap menjaga netralitas. Itu sudah menjadi keputusan yang ditetapkan sejak lama,” tambahnya.

Di sisi lain, pada Rabu, 16 Oktober 2024, PRNU Jati Kulon telah mengeluarkan maklumat yang berisi instruksi kepada seluruh pengurus ranting NU dan pengurus ranting badan otonom NU Jati Kulon tentang beberapa hal dalam menyikapi dinamika politik menjelang Pilbup dan Pilgub tahun 2024.

Pertama, dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam, dan atribut lainnya untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon bupati (cabup) Kudus atau calon gubernur (cagub) Jawa Tengah.

Kedua, dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada cabup dan cagub Jawa Tengah.

Ketiga, seluruh pengurus dan anggota diingatkan untuk tetap memegang teguh khittah NU 1926 dan 9 pedoman berpolitik bagi warga NU sesuai keputusan muktamar NU ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta.

Keempat, PRNU Jati Kulon mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing selama masa kampanye hingga hari pemilihan.

Dengan adanya maklumat ini, PRNU Jati Kulon berupaya mengingatkan kembali peran NU sebagai lembaga yang netral dan berharap bahwa semua pihak dapat menghormati aturan ini guna menjaga persatuan dan keutuhan warga NU di tengah situasi politik yang memanas.

Sementara itu, ditempat yang sama, sekretaris Tanfidiyah NU Ranting Jati Kulon, Sujono menekankan bahwa NU harus netral.

“Sudah menjadi aturan, dari cabang sampai ranting, bahwa tidak ada intruksi untuk memihak karena sudah pasti netral,” tegas Sujono.

Terkait adanya indikasi kecondongan berpihak di salah satu pengurus NU di Kabupaten Kudus, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Selama ini kami mencermati tidak ada, kemungkinan secara individu pribadi memang ada, itu dibebaskan, tetapi secara lembaga tidak boleh,” tandasnya.

Terpisah, berdasarkan informasi tertulis yang diterima media ini, ada intruksi yang meminta agar anggota pengurus PAC Muslimat Kabupaten Kudus untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02.

Dalam keterangan tersebut dituliskan bahwa, dasar mendukung paslon 02 di antaranya calon bupati HM Hartopo merupakan Anggota Dewan Pakar PC Muslimat NU Kudus. Sedangkan Cawabup Mawahib merupakan anggota kader NU tulen dan aktivis ansor.

“Maka jajaran pengurus harian bersama PAC Muslimat NU se Kabupaten Kudus memberikan dukungan penuh kepada cabup-cawabup Hartopo-Mawahib,” tulis Ketua Muslimat NU Kudus, Chumaidah Chamim dalam keterangan tertulisnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.