Menjelang Lebaran, Dugaan Pungli THR di Pasar Kliwon Kudus Kembali Mencuat

oleh -2,584 kali dibaca
Potret Pasar Kliwon dari depan.(Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat di Pasar Kliwon, Kudus, menjelang Lebaran.

Sejumlah pedagang mengaku diminta memberikan uang sukarela kepada petugas keamanan pasar (satib), petugas kebersihan, dan kuli pasar.

Meskipun telah menjadi tradisi tahunan, kondisi pasar yang sepi membuat beberapa pedagang merasa terbebani.

Nominal yang diberikan pun bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah. Kendati tidak ada tarif resmi, kebiasaan ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sebagian pedagang menganggapnya wajar, sementara yang lain mengeluh keberatan.

Jessi (41), seorang pedagang di Pasar Kliwon, mengaku tidak keberatan karena merasa terbantu dengan keberadaan petugas pasar.

“Sudah hal wajar, dan saya juga merasa dibantu selama setahun ini, jadi sukarela membayarkan untuk THR,” katanya, Rabu (26/3).

Namun, pedagang lain, Indah, mengungkapkan keluhannya terkait permintaan THR yang dirasa membebani di tengah lesunya perdagangan.

“Sudah pasar sepi, masih ada retribusi, sekarang ada pungutan ini lagi,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto, menegaskan bahwa praktik pemberian THR lebih kepada kebiasaan pedagang yang menyisihkan uang untuk petugas pasar, bukan pungutan resmi.

“Itu sudah tradisi di Kliwon. Sebagian pedagang memang menyisihkan uangnya untuk kuli, petugas kebersihan, dan satib,” kata Harys.

Meski demikian, pihaknya telah mengingatkan petugas satib agar tidak melakukan penarikan THR dari pedagang.

“Kami sudah mengingatkan satib untuk tidak melakukan tarikan ke pedagang tahun ini,” tegasnya.

Harys juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 16 petugas satib yang berjaga di Pasar Kliwon, tetapi mereka tidak mendapatkan THR dari dinas, kecuali yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Ia pun meminta pedagang segera melapor jika ada petugas yang meminta secara paksa.

“Jika ada petugas kami yang meminta secara paksa, laporkan saja, akan kami tindak,” katanya.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turut menanggapi isu ini. Ia menegaskan bahwa praktik meminta THR tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban.

“Kalau meminta yang baik-baik, itu terserah yang memberi. Namun, jika sampai membuat gaduh, akan kami laporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum PNS yang terlibat dalam pungutan liar ini.

“Kalau memang itu PNS, laporkan kepada kami dengan nama dan alamat yang jelas. Kami pasti akan tindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Sam’ani juga menyoroti rekomendasi dari Komisi terkait penahanan edaran minyak di pasaran.

Ia menyebut bahwa hal tersebut akan ditangani oleh pemerintah pusat.

“Biar nanti dari komisi melaporkan secara resmi kepada pedagang, Dinas Perdagangan, dan Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.

Dengan mencuatnya dugaan pungli ini, diharapkan ada tindakan lebih tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam praktik pemberian THR di Pasar Kliwon. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :