Kudus, Isknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar diskusi bertemakan “Dinamika Regulasi Pilkada Serentak Untuk Pemilu Demokratis Yang Berkualitas Dan Bermanfaat”. Diskusi diselenggarakan pada selasa, (29/11/2016) bertempat di Hotel Griptha Kudus.
Acara ini dihadiri oleh Teguh Purnomo, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Propinsi Jawa tengah, dengan mengambil sub tema Mendorong partisipasi publik terhadap pengawasan pelanggaran administrasi, pidana dan perdata dalam pilkada, selanjutnya Narasumber yang kedua, Teguh Yuwono, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pembangunan Daerah (LPPD) Jawa Tengah, dengan mengambil sub tema “pelaksanaan pilkada serentak baik yang akan berlangsung maupun yang telah lampau, dan yang terakhir Ida Budhiati, (Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI) dengan mengambil sub tema : “Perspektif Teknis Penyelenggara Menuju Pilkada Serentak 2018”.
Teguh Yuwono,Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pembangunan Daerah (LPPD) Jawa Tengah mengatakan “Diskusi ini secara garis besar bertujuan meningkatkan pemahaman aspek regulasi pelaksanaan kampanye. Kegiatan ini juga untuk mengumpulkan daftar inventaris masalah, sehingga diharapkan akan mampu mendeteksi kemungkinan potensi permasalahan yang akan berimplementasi pada pelanggaran kampanye yang dapat berujung pada sengketa hukum,” ujar Akademisi UNDIP Semarang tersebut.
Teguh Purnomo, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Propinsi Jawa tengah menjelaskan, “Beberapa tugas dan wewenang pengawas pemilihan adalah, menerima laporan dugaan pelanggaran, menindaklanjuti temuan dan laporan, menyelesaikan sengketa pemilihan”,terangnya.
Ketua KPU Kudus, Moh. Khanafi, saat membuka Diskusi mengatakan, “Diskusi ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari Anggota KPU Kudus divisi sosialisasi atau yang membawahi kampanye dan segenap tamu undangan dari SKPD terkait.
“Setelah pelaksanaan Diskusi ini, terdapat beberapa pekerjaan penting yang harus segera ditindaklanjuti. Bagi KPU agar segera melakukan transformasi pengetahuan yang diperoleh pada kegiatan Diskusi ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Khanafi mengatakan, koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam rangka menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye juga harus dilakukan. “Kemudian, koordinasi kegiatan kampanye kepada kepolisian daerah untuk antisipasi pengamanan kegiatan kampanye,” imbuhnya.
“Termasuk penyiaran iklan kampanye melalui media elektronik. Serta koordinasi kepada Dewan Pers untuk pemberitaan kampanye melalui media cetak maupun online,” katanya.
Prinsip pelaksanaan kampanye secara jujur, terbuka dan dialogis harus terus didorong. Sebabnya, lanjut dia, kampanye merupakan wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Istilah kampanye damai, hendaknya tidak hanya menjadi slogan semata, melainkan dapat benar terwujud di lapangan. Kampanye diharapkan benar-benar menjadi ajang adu program dan visi misi sehingga dapat menjadi referensi yang tepat bagi pemilih untuk tentukan pilihan pada Pilkada 2018 nanti,” pungkasnya. (AS)