Blora (18/12) – Bagi anda yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, Polres Blora telah mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor roda dua dari hasil penangkapan pelaku curanmor beberapa waktu lalu. Sebanyak 46 sepeda motor hasil aksi pencurian oleh Suyoto yang kini diamankan di Mapolres Blora. Hasil penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku curanmor Suyoto dan penadah motor Darno asal Randublatung, kini Polres Blora berhasil mengamankan puluhan motor hasil pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut di wilayah Blora dan Randublatung.
Kapolres Blora, AKBP Dwi Indra Maulana dalam Konferensi Pers di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis (17/12) kemarin menjelaskan bahwa setelah memeriksa Suyoto dan menangkap Darno sebagai penadah akhirnya terkuak tidak hanya 30 barang bukti kendaraan hasil pencurian. Namun, ada 46 barang bukti berupa sepeda motor yang kini telah diamankan oleh anggota Polres Blora.
‘’Ini semua adalah kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan Suyoto dan ditadahi oleh Darno untuk dijual dengan harga rendah,’’ lanjut Kapolres.
Persebaran barang curian itu, lanjut Kapolres, lebih banyak dijual pada masyarakat pinggiran. Sehingga, saat menjual tak lagi menggunakan surat-surat resmi kendaraan. Namun demikian, pihaknya masih menelusuri apakah kedua tersangka juga melakukan pemalsuan surat-surat. “Terkait hal itu masih kita dalami,’’ ucapnya.
“Kami minta kepada seluruh warga masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor bisa lapor ke Polres Blora dengan membawa surat-surat kendaraan yang resmi. Barangkali ada motornya yang hilang sudah ada disini, maka akan bisa diproses untuk pengambilannya,’’ tegas AKBP Dwi Indra Maulana.
#hkr