Meski Telah Musyawarah, Warga Bersikukuh Tolak Pembangunan Tower

oleh -1,300 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pembangunan tower BTS milik PT. Datalink Manunggal yang menyewa di lahan milik Hartono belum lama ini menuai masalah. Lokasi tower yang beralamat di RT 3 RW 4 Desa Honggosoco itu berdiri setinggi 51 meter dan keberadaanya dekat dengan pemukiman warga.

Musyawarah tentang penolakan warga terkait polemik itu akhirnya digelar dibalai Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Kamis (12/10/17) Pagi.

Sedikitnya 40 orang hadir dalam musyawarah itu, diantaranya Muspika Kec Jekulo, Yulianto (PT Datalink Manunggal), Erik (PT Datalink Manunggal), Dwi Yussie Sasepti, S.Sos. (Camat Jekulo), H.Baidowi (Kades Honggosoco), tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW Desa Honggosoco, serta sejumlah warga Desa Honggosoco.

Dari data yang dikumpulkan dilokasi, Penyebab warga bersikukuh menolak pendirian tower BTS yaitu Dampak yang ditimbulkan dari pembangunan tower BTS, diantaranya membahayakan bagi pemukiman warga karena sering terjadinya terjangan angin puting beliung dan akan terjadi kerawanan juga membahayakan bagi kesehatan warga oleh radiasi jaringan tower BTS.

Selain itu, tidak adanya kegiatan sosialisasi secara terbuka dan fair kepada masyarakat serta tidak adanya keuntungan bagi warga dan hanya menguntungkan beberapa pihak saja.

Menurut Camat Jekulo, Dwi Yussie Sasepti, Pembangunan tower BTS merupakan suatu investasi Pemerintah namun semua itu harus dilengkapi dengan persyaratan dan perijinan yang telah ditentukan dari dinas instansi terkait serta warga masyarakat sekitar.

“Saya mewakili dari pihak Pemerintah Kec Jekulo yang bertujuan untuk turut membantu menciptakan kondusifitas warga berkaitan dengan penolakan rencana pembangunan tower BTS milik PT. Datalink manunggal. “Saya tidak ada kepentingan apapun terkecuali hanya untuk membantu penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Yusi berharap kepada pihak dari PT. Datalink dan warga agar nantinya bisa fair dalam hasil musyawarah ini dan jangan ada upaya untuk mengambil keuntungan maupun kepentingan tertentu.

Sementara pihak dari PT. Datalink Manunggal, Yulianto, menyatakan permohonan maaf jika selama ini tim kami ada yang melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan proyek BTS. “Kami sebelumnya juga sudah melaksanakan sosialisasi beserta dokumen yang di ikuti sekitar 34 orang pada bulan puasa,” ujarnya

“Karena kami sudah merasa mempunyai ijin dan juga ada legalitas dari Kades, maka kami melakukan pelaksanaan pembangunan BTS,” imbuhnya.

“Kami semua dari perusahaan Provider sudah bersepakat untuk ikut serta dalam membangun daerah melalui jaringan komunikasi sehingga tidak merugikan masyarakat, selanjutnya kami juga akan memenuhi kompensasi Rp 1jt/KK bagi warga yang di dalam radius.

Menurut ketua RT setempat, Sumaji, Dari awal sudah ada indikasi manipulasi data perijinan tentang pengumpulan tanda tangan dari warga. Karena penyelenggaraan sosialisasi dari PT. Datalink kurang fair dan tidak terbuka sehingga banyak warga yang tidak mengetahui secara jelas. “Dalam pelaksanaan pembangunan fisik sudah menyalahi dari ukuran yang diijinkan/sepakati, sehingga imbasnya, kondisi fisik bangunan banyak tidak sesuai dengan kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan bahaya,” ujarnya.

Sementara Sugeng, Ketua RW 3 menyebutkan, telah adanya permintaan dari PT. Datalink manunggal untuk pengumpulan foto copy KTP dan tanda tangan dari warga sebelum kegiatan sosialisasi. Namun, Informasi yang berkembang bahwa warga akan mendapat konpensasi dari PT. Datalink hanya pada radius 50 meter dari lokasi pembangunan dan beberapa tokoh masyarakat.

Akan tetapi, “Terdapat adanya warga dalam radius 50 meter yang tidak diundang untuk acara sosialisasi namun ada warga yang berlokasi diluar radius ikut hadir dalam sosialisasi,” terangnya.

Menurut Kapten Inf Bambang, Danramil 04 Jekulo, Permasalahan yang terjadi ini disebabkan karena kurangnya komunikasi dari pihak PT. Datalink manunggal kepada masyarakat. Kami yakin bahwa semua warga akan turut untuk membantu program pemerintah dalam pembangunan daerah, “Musyawarah terbuka ini akan mencapai suatu solusi yang baik buat bersama,” harapnya.

Hasil kesimpulan dari musyawarah bersama kali ini, warga sepakat tetap menolak pembangunan tower BTS milik PT. Datalink Manunggal di wilayah Desa Honggosoco. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.