Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Pengunaan Dana BOS Dan DAK Inspektorat Kabupaten Kudus Berikan Peringatan Secara Dini, Kepada 500 SD

oleh -895 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, memberikan peringatan secara dini atau EWS (Erlly Warning Sistem), untuk meminimalir terjadinya pelanggaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Karena pengguna dana tersebut, terbanyak adalah Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga,terutama di Sekolah Dasar (SD), maka EWS itu diberikan kepada sebanyak sekitar 500 SD, se Kabupaten Kudus.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Adhy Hardjono, yang dihubungi isknews.com, Kamis (28/1), di ruang kerjanya, membenarkan hal itu. Menurut dia, Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, selaku lembaga internal penegak hukum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan yang terkait dengan terjadinya pelanggaran hukum, yang terjadi di dinas, instansi dan lembaga pemerintahan di lingkungan Pemkab Kudus. “Dalam pelaksanaannya, kami menjalankan beberapa program, yakni program pemeriksaan tahunan, pemeriksaan khusus (reksus), pemeriksaan aduan dan pemeriksaan kasus.”
Untuk program pemeriksaan tahunan, jelasnya lanjut, pada 2016 lalu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 160 0byek pemeriksaan (obrek). Sedangkan untuk program reksus, sasarannya terbagi tiga obyek, yakni penggunaan dana BOS, DAK dan dana desa. Untuk obyek yang pertama, yakni BOS, karena keterbatasan tenaga pemeriksa yang dimiliki Inspektorat Daerah, dalam setiap tahunnya, hanya mampu melaksanakan separoh dari jumlah sekitar 500 SD, Sisanya yang 50 persen pemeriksaan dilakukan pada tahun berikutnya. Sedangkan untuk pengguna DAK, jumlah obrek sebanyak 8 SD. “Dengan cara seperti itu, diharapkan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran, secara terprogram.”
Sementara itu, terkai dengan reksus dana desa, Adhy menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan adalah penggunaan dana desa, terutama yang digunakan untuk fisik, baik pembangunan ataupun rehab. Sebagaimana diketahui, dana desa itu sumbernya berasal dari desa itu sendiri, misalnya dari hasil lelang bengkok desa, APBD dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Jumlah yang diterima setiap desa sekarang ini rata-rata hampir Rp 1 miliar. Untuk apa saja dana itu digunakan, itu menjadi obrek Inspektorat Daerah.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :