MKKS Buka Suara terkait Polemik Iuran Wali Murid di SMPN 2 Dawe

oleh -317 kali dibaca
Foto: Ketua MKKS, Ahadi Setiawan. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kudus akhirnya angkat bicara terkait polemik penarikan iuran sebesar Rp 200 ribu kepada wali murid di SMPN 2 Dawe.

Ketua MKKS, Ahadi Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui prosedur yang tepat dan bersifat sukarela.

Ahadi menyampaikan bahwa iuran ini merupakan langkah darurat untuk melunasi pinjaman ke toko bangunan, setelah bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp 160 juta belum mencukupi untuk pembangunan ruang kelas baru.

“Penarikan ini sudah dikomunikasikan dengan wali murid, guru, dan komite sekolah. Selain itu, sifatnya tidak mengikat, tidak ada tenggat waktu, dan tidak wajib. Siswa yang tidak mampu tidak boleh dipaksa untuk membayar,” jelas Ahadi, Selasa (19/11/2024).

Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan mendesak agar pembangunan ruang kelas baru dapat segera diselesaikan dan menunjang proses pembelajaran.

Menurut Ahadi, komunikasi yang baik antara sekolah dan wali murid menjadi kunci dalam kebijakan ini. “Yang penting tidak ada paksaan, pengelolaan dana transparan, dan realisasi pengeluaran sesuai dengan tujuan pendidikan,” ungkapnya.

Ahadi berharap, semua pihak dapat memahami situasi yang dihadapi oleh SMPN 2 Dawe. Ia juga meminta agar sekolah terus menjaga keterbukaan informasi dengan wali murid guna menghindari kesalahpahaman.

“Fokus kami adalah mendukung pendidikan. Kebijakan seperti ini bisa diterima selama transparansi dijaga dan tidak memberatkan pihak mana pun,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, MKKS menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan sekolah dan kemampuan ekonomi wali murid dalam mendukung pendidikan yang berkualitas. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :