Modus Pasang Listrik Bersubsidi Rp2,1 Juta per Titik, Pria di Kudus Diamankan Polisi

oleh -363 Dilihat
Foto Pelaku.

KUDUS, ISKNEWS.COM – Seorang pria berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi seharga Rp2,1 juta per titik. Dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Jati tersebut, sedikitnya tujuh warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp8,55 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Jati pada Rabu (21/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Kantor Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.

Anggota Unit Reskrim Polsek Jati bersama petugas piket SPKT kemudian mendatangi lokasi dan membawa FL untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FL mengakui telah meminta sejumlah uang kepada warga dengan alasan pembayaran biaya pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi.

Kasus ini bermula ketika FL mendatangi rumah salah seorang warga di Desa Ngembal Kulon. Saat itu, ia mengaku sebagai pegawai BTL dan menawarkan layanan pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan tarif Rp2,1 juta untuk setiap titik.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetujui pemasangan listrik untuk dua titik. FL kemudian meminta uang muka sebesar Rp1,5 juta per titik, sehingga korban menyerahkan total pembayaran awal senilai Rp3 juta.

Pelaku menjanjikan pekerjaan pemasangan listrik akan diselesaikan sehari setelah uang diterima. Namun, hingga dua hari berlalu, pemasangan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Merasa ada yang tidak beres, korban berusaha mencari informasi lebih lanjut. Dari penelusuran tersebut, korban mengetahui bahwa sejumlah warga lain ternyata menerima tawaran serupa dari orang yang sama.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap sedikitnya tujuh warga di wilayah Kecamatan Jati telah menyerahkan atau mentransfer uang kepada FL. Total dana yang diterima terduga pelaku mencapai Rp8,55 juta dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan pengungkapan dugaan penipuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga Kamis (22/10/2026), polisi telah menerima laporan dari tujuh warga yang mengaku menjadi korban.

“Saat ini sudah ada tujuh korban dari wilayah Jati yang melapor, dengan total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp8,55 juta,” kata AKP Subkhan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan KTP dan kartu keluarga milik korban, bukti transfer senilai Rp2 juta dan Rp1 juta, serta satu bendel kuitansi yang belum terpakai.

Atas dugaan perbuatannya, FL disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa. Masyarakat yang merasa pernah menggunakan jasa terduga pelaku juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian.

Polisi mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pemasangan listrik bersubsidi, terutama jika disertai permintaan uang muka. Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat diimbau memeriksa identitas penyedia jasa serta memastikan kewenangan dan legalitas layanan yang ditawarkan. (AS/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.