Kudus, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan secara rinci tugas dan peran Tim Advokasi Pendidikan yang resmi dibentuk Pemerintah Kabupaten Kudus sebagai kado spesial pada momentum Hari Guru Nasional.
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 100.3.10/323/2025 yang berlaku sejak 21 November 2025.
Hal itu ia sampaikan usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-80 PGRI di alun-alun simpang tujuh, Senin (25/11/2025). Sam’ani menyebut, tim ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga pendidik merasa aman, terlindungi, dan dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan.
“Tim Advokasi ini wajib menjadi garda terdepan dalam mengawal setiap persoalan pendidikan. Jangan menunggu masalah membesar, segera turun, cek lapangan, dan berikan pendampingan yang tepat,” tegas Sam’ani.
Melalui SK tersebut, Sam’ani menjelaskan bahwa tim memiliki beberapa tugas utama.
“Pertama, memberikan pendampingan hukum yang cepat dan akurat bagi guru atau sekolah yang menghadapi persoalan. Kedua, menjadi mediator jika terjadi konflik antara sekolah, orang tua, atau masyarakat. Ketiga, aktif memberikan edukasi regulasi agar semua pihak memahami batasan, hak, dan kewajibannya,” terangnya.
Selain itu, tim juga diberi mandat melakukan langkah preventif dalam mencegah potensi konflik melalui koordinasi lintas sektor bersama kepolisian, kejaksaan, dan perangkat daerah.
“Saya tidak ingin ada lagi guru yang bekerja dalam tekanan atau takut membuat keputusan. Tim Advokasi harus memastikan mereka terlindungi, bekerja profesional, dan fokus mendidik anak-anak kita,” lanjutnya.
Tidak hanya di tingkat daerah, perlindungan terhadap guru juga diperkuat secara nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti, dalam kunjungannya ke Kudus beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa kementerian telah menjalin MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
MoU tersebut menitikberatkan pada pencegahan kriminalisasi guru, penyelesaian kasus secara edukatif, serta perlindungan hukum yang lebih proporsional bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Kudus Ahadi Setiawan menyebut bahwa lebih dari 5.000 guru tergabung dalam PGRI Kudus, meliputi jenjang TK, PAUD, SD, MI, SMP hingga MTs.
“Kami selalu menekankan kepada para guru untuk mengajar dengan kasih sayang. Sayangi mereka sebagaimana anak kandung, karena latar belakang keluarga mereka berbeda-beda, ada yang kurang harmonis,” ujarnya.
Ahadi mengapresiasi langkah Bupati Kudus yang dinilai memberikan perhatian besar kepada para guru. Selain memfasilitasi perayaan HUT PGRI dan HGN, kehadiran tim advokasi disebut menjadi hadiah istimewa bagi dunia pendidikan Kudus.
“Bupati kepada PGRI luar biasa, memberi payung hukum, memberi tim advokasi hukum apabila ada gesekan antara guru dengan wali murid. Jadi mendidik anak tidak takut lagi, karena kami terlindungi,” tuturnya. (YM/YM)







