Mukhasiron: Bupati Purna Tugas, Tunjangan Marbot, Khatib dan Imam Masjid Kudus Harus Tetap Ada

oleh -1,036 kali dibaca
Wakil ketua DPRD Kudus yang juga ketua DPC PKB Mukhasirin (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Mukhasiron, mengingatkan bahwa tunjangan untuk pemuka agama seperti marbot masjid, khatib masjid, serta imam masjid tidak dihilangkan meskipun HM Hartopo telah purna tugas menjadi Bupati Kudus.

Mukhasiron sebagai pihak yang turut menginisiasi program tunjangan bagi pemuka agama tersebut mengungkapkan, jabatan Hartopo sebagai bupati masih sampai 23 September 2023. Untuk itu, Hartopo masih memiliki kesempatan ikut andil dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) perubahan 2023 maupun APBD 2024.

“Artinya masih ada kewajiban yang masih tersisa, terutama penganggaran untuk marbot masjid, khatib masjid, dan imam masjid di tahun 2024,” kata Mukhasiron, Jumat 11 Agustus 2023.

Terkait tunjangan tersebut, politisi PKB tersebut mendapatkan bahwa pembahasan terkait anggaran untuk marbot, khatib, hingga imam masjid tidak ada dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditandatangani Bupati serta jajaran pimpinan DPRD Kudus.

Termasuk tunjangan untuk guru swasta yang semula dianggarkan selama 12 bulan, di 2024 dirancang hanya dianggarkan selama 9 bulan.

Sebab itu, sebagai partai yang mengusung pasangan Hartopo menjadi Bupati Kudus di Pemilu 2019, Mukhasiron mengingatkan agar 9 program utama Bupati Kudus tidak ada yang dihilangkan sama sekali.

“Artinya semua program itu, 9 program bupati, kalau dihilangkan satu ya dihilangkan semua. Jangan sampai ada yang dihilangkan, itu yang menjadi catatan kami,” ungkapnya.

“Karena kami dulu sebagai partai pengusung, tentu kami di akhir masa jabatan, mengingatkan beliau, jangan sampai anggaran untuk imam masjid, khatib masjid, dan marbot masjid itu dihilangkan,” terangnya.

Terlebih menurut Mukhasiron, anggaran untuk tunjangan pemuka agama tersebut nilainya tidak terlalu besar, yakni Rp 3,5 miliar, di mana setiap orang berhak atas tunjangan Rp 1 juta setiap tahunnya.

“Artinya hanya setahun sekali, kenapa kok dihilangkan, sedangkan bagi penunggu pasien di rumah sakit masih dianggarkan. Ya tentunya ini menjadi hutang bupati (Hartopo) yang harus terselesaikan sebelum berhenti menjadi bupati,” terang Mukhasiron.

Kemudian, pihaknya juga berharap agar Hartopo bisa mengintruksikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk dialokasikan anggaran untuk imam masjid, marbot masjid, hingga khatib masjid.

Di sisi lain, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan akan mengecek tersebut terkait anggaran untuk marbot, khatib, hingga imam masjid di 2024.

“Coba saya lihat dulu, karena iya, KUA PPAS baru kita sahkan, baru kita tandatangani, nanti ada di Banggar (Badan Penganggaran),” kata Hartopo.

Pihaknya menjelaskan, dalam KUA PPAS tersebut anggaran masih secara global dan belum terbagi bagi. Untuk itu, Hartopo belum mengetahui secara pasti, apakah anggaran untuk tunjangan tersebut sudah masuk dalam pembahasan anggaran atau belum.

“Ketika pembahasan nanti baru muncul, KUA PPAS kan secara global, anggaran secara global, belum terbagi-bagi, PPA (Perencanaan Program dan Penganggaran) belum ada,” jelas Hartopo.

Meski begitu, Hartopo menegaskan bahwa janji politik yang diusungnya saat maju dalam Pilkada 2019 harus terus dilanjutkan dan jangan sampai putus. Kelanjutan program unggulan pun telah dititipkan kepada pimpinan DPRD Kudus untuk terus dikawal dan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus setelah Hartopo selesai jadi bupati. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.