Mulai Pekan Depan Satlantas Polres Kudus Berlakukan E-Tilang

oleh -6,209 kali dibaca
Lampu merah Bejagan, salah satu posisi CCTV yang akan digunakan dalam proses E Tilang di Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Satlantas Polres Kudus mulai pekan depan 23 Maret 2021 akan melaunching dan memberlakukan e-Tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pemberlakuan e-Tilang ini merupakan perintah langsung dari Korlantas Mabes Polri.

“Untuk sementara memang baru 5 titik yang akan dipasang CCTV pemantau, dan lima titik itu masih dilakukan evaluasi dan disetting arahnya agar dapat dipantau dari sudut 360 derajat. Selain itu, pada bulan Mei nanti akan kita tambah lagi 15 titik sehingga menjadi 20 titik untuk pemantauan pelanggaran lalu lintas,” kata Kasatlantas AKP Galuh Pandu Pandega, Selasa (16/03/2021).

Ditambahkan oleh AKP Galuh Pandu Pandega, pemberlakuan e-Tilang ini pihaknya dibantu oleh Dishub dan Diskominfo terkait CCTV pemantau maupun jaringan internetnya.

“Pada saat ujicoba e-Tilang beberapa waktu lalu di Bejagan, kita memang pakai jaringan WIFI. Tapi sekarang kita gunakan fiber optic(FO) sehingga gambar jelas dan saat hujan maupun panas sejauh ini juga aman – aman saja,” lanjut dia.

Dijelaskan oleh Kasatlantas, dalam pelaksanaanya nanti bagi pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat masing – masing sesuai dengan nama pemilik yang tercantum di STNK kendaraan tersebut.

Bila kendaraan itu sudah terjual maka diberikan waktu konfirmasi selama 15 hari ke bagian e-Tilang. Bila dalam tempo 15 hari tidak ada konfirmasi, maka nomor kendaraan dan STNK akan diblokir hingga e-Tilang dibayarkan.

“Nantinya, anggota juga akan berkeliling dengan menggunakan helm yang sudah dipasang CCTC. Bila menemukan pelanggar lalu lintas, anggota tidak menilang ditempat tapi cukup mengarahkan CCTV ke kendaraan pelanggar. Setelah anggota sampai di kantor, baru kita buka hasil rekaman CCTV itu,” imbuh dia.

Masih kata AKP Galuh Pandu Pandega, bagi pelanggar lalu lintas yang terpotret tidak akan bisa mengelak, karena pengendara maupun kendaraan yang digunakan serta jenis pelanggarannya akan jelas terlihat.

Disaat mereka membayar e-Tilang maka harus membawa surat – surat kendaraan dan SIM. Bila pelanggar lalu lintas adalah remaja yang belum memiliki SIM, tapi yang datang membayar e-Tilang adalah orang tuanya, maka si orang tua juga harus membayar pelanggaran anaknya yang tidak memiliki SIM itu.

“Harapan kami dengan adanya e-Tilang ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kudus. Apalagi selama ini angka kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas didominasi oleh para remaja. Selama pandemi, sekolah daring membuat remaja yang masih sekolah menjadi bosan dan jenuh. Lalu pelariannya mereka pakai motor dan bisa jadi malah kebut – kebutan dijalan.  Inilah yang juga perlu menjadi perhatian para orang tua,” tandas AKP Galuh Pandu Pandega.

AKP Galuh Pandu Pandega melanjutkan, lima titik lokasi yang akan dipasang CCTV pemantau untuk e-Tilang merupakan lokasi yang rawan pelanggaran lalu lintas dan juga rawan kecelakaan.

Dari medsos yang sudah cukup ramai dibicarakan oleh masyarakat Kudus terkait rencana e-Tilang ini, lima titik yang menjadi pantauan CCTV adalah perempatan Bejagan, alun – alun, DPRD, perempatan jalan dr. Ramelan serta perempatan depan SMP 2 Kudus. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.