Nguri-uri Budaya, Pemkab Kudus Wajibkan ASN Pakai Baju Adat Tiap Tanggal 23

oleh -599 kali dibaca
Foto: Dokumentasi ISKNEWS.COM

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan Pakaian Adat Kudus setiap tanggal 23 setiap bulan. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Maret 2025 sebagai bagian dari upaya nguri-uri budaya atau melestarikan tradisi lokal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat identitas budaya, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi perajin lokal, terutama pengrajin caping kalo.

“Ini untuk nguri-uri budaya Kudus, lalu yang kedua agar pengrajin caping kalo juga ikut mendapatkan manfaat,” ujarnya pada Rabu (12/2/2025).

Dalam aturan yang ditetapkan, ASN perempuan akan mengenakan baju kurung, jarik, selendang tohwatu, selop atau sandal, serta caping kalo. Sementara ASN laki-laki diwajibkan memakai blangkon, beskap kudusan, jarik, dan selop.

Penyesuaian Pakaian Dinas ASN

Kebijakan penggunaan Pakaian Adat Kudus merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Selain pakaian adat, Pemkab Kudus juga telah menetapkan aturan pakaian dinas lainnya bagi ASN, sebagai berikut:

  • Senin: Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki
  • Selasa & Jumat: PDH batik (setelah olahraga pada Jumat, kembali mengenakan PDH batik)
  • Rabu: PDH putih
  • Kamis: Pakaian Kudus
    • Perempuan: Jarik batik, kebaya bordir putih, jilbab hijau bagi yang berjilbab
    • Laki-laki: Sarung batik, koko putih bordir, dan iket
  • Tanggal 17 & Hari Besar Nasional: Pakaian Korpri
  • Acara tertentu: Pakaian sipil sesuai ketentuan acara
  • ASN yang bekerja enam hari (termasuk Sabtu): PDH batik pada Hari Sabtu

Pemkab Kudus berharap dengan diterapkannya aturan ini, ASN tidak hanya tampil lebih rapi dan disiplin, tetapi juga semakin mengenal dan mencintai budaya daerah.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin menanamkan rasa bangga terhadap budaya lokal, sekaligus meningkatkan solidaritas di lingkungan ASN,” pungkas Revlisianto. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :