Nasional, ISKNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) sebagai langkah memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan. Aturan tersebut diharapkan turut mendukung pembiayaan dalam rangka pencapaian Program 3 Juta Rumah.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
“POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan,” kata Sekar dalam keterangan resmi OJK, Rabu (23/9/2026).
Penerbitan POJK Nomor 12 Tahun 2026 sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Penyempurnaan regulasi dilakukan dengan tujuan memperkuat sekaligus memperluas alternatif pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. Dalam penerapannya, OJK tetap menekankan aspek kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan pemodal.
Aturan terbaru tersebut juga memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam strukturisasi EBA-SP. Fleksibilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan sehingga pemanfaatan instrumen pembiayaan sekunder perumahan dapat lebih optimal.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen pembiayaan sekunder perumahan,” jelas Sekar.
Dalam POJK Nomor 12 Tahun 2026, OJK mengatur sejumlah aspek mulai dari aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, mekanisme penerbitan dan penawaran, hingga ketentuan bagi penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, dan penyedia jasa.
Regulasi tersebut juga mengatur mengenai rapat umum pemegang EBA-SP serta kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.
Salah satu perubahan yang diatur adalah perluasan jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut dapat mencakup piutang atau tagihan yang berasal dari pemberian kredit maupun pembiayaan di sektor perumahan dan permukiman, termasuk hak atas penerimaan manfaat yang bersumber dari arus kas pembiayaan tersebut.
Selain itu, OJK memberikan fleksibilitas terhadap struktur EBA-SP. Instrumen tersebut dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, misalnya berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas terhadap portofolio investasi dan arus kas.
Dari sisi tata kelola, regulasi baru memperjelas tanggung jawab penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, serta pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan EBA-SP. Pihak-pihak tersebut antara lain diwajibkan melakukan uji tuntas atau due diligence, memastikan keakuratan informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati serta profesional.
OJK juga memperkuat ketentuan mengenai transparansi dan pelaporan. Penerbit, bank kustodian, serta wali amanat wajib menyampaikan informasi kepada OJK terkait kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta informasi penting lainnya.
Perlindungan terhadap pemegang EBA-SP turut diperkuat melalui pengaturan mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Ketentuan tersebut mencakup hak pemegang untuk meminta penyelenggaraan rapat hingga mekanisme penggantian pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi kepentingan pemegang EBA-SP.
Dengan berlakunya POJK Nomor 12 Tahun 2026, OJK mencabut POJK Nomor 23/POJK.04/2014 beserta perubahannya melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Regulasi baru tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2026. (AS/YM)






