Kudus, isknews.com – Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan seorang tenaga kependidikan terhadap sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus yang tengah magang di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus. Oknum tendik berinisial S, diduga merupakan pelaku tindakan tersebut yang memicu kemarahan dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Aksi tak senonoh ini pun langsung tersebar dan viral di platform media sosial. Dugaan pelecehan seksual ini kali pertama diposting pemilik akun IG @lawan_pencabulan dan website milik HMI Komisariat Dakwah Usuludin.
Peristiwa memalukan ini pertama kali terungkap setelah para korban yang merasa trauma memberanikan diri untuk melapor dan membagikan pengalaman mereka di media sosial.
Kasus ini kemudian menjadi viral dan memicu diskusi panas di berbagai platform, dengan netizen dan aktivis pendidikan yang menuntut pihak kampus untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan perlindungan kepada para korban.
Dari informasi yang diterima, dugaan tindakan pelecehan sesksual tersebut dialami tujuh orang mahasiswi IAIN Kudus saat mereka melakukan tugas magang di PA Kudus Kelas I A sejak 18 Juli 2024 lalu.
Tugas magang ini sebagai persyaratan wajib bagi para mahasiswa IAIN setempat, sebagai tempat untuk mengaktualisasikan ilmu dan terori yang didapatkan di kampus dan dipraktekan langsung di institusi dimana mereka ditempatkan untuk magang.
“Kegiatan magang yang seharusnya menjadi tempat mencari pengalaman mahasiswi mengaktualisasikan ilmunya, malah menjadi tempat yang memberikan trauma berat bagi mereka karna mendapat perlakuan pelecehan seksual,” seperti yang ditulis @lawan_pencabulan.
Aksi tak senonoh itu terjadi pada 23 Juli 2024 lalu, saat pihak Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan mediasi dalam kasus perceraian. Sebelum mediasi berlangsung, oknum yakni (S) yang bertugas sebagai mediator dan mahasiswi magang berada di dalam ruang mediasi.
Kehadiran mahasiswi ini untuk menyiapkan kegiatan mediasi kasus perceraian tersebut. Namun di saat kondisi ruang mediasi kosong, diduga dimanfaatkan oknum S melakukan tindakan peleceahan seksual.
Dalam postingan di media sosial itu menyebut bahwa oknum S merupakan mediator non Hakim yang akan melakukan praktek di ruang mediasi di PA Kudus setiap Selasa dan Kamis.
Usai aksi yang menimpa tujuh mahasiswi IAIN Kudus, mereka mengalami shock berat. Korban pun tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman dalam kelompoknya.
Selang satu minggu usai kejadian, pihak korban yang enggan disebutkan identitasnya baru berani mengungkapkan aksi pelecehan tersebut kepada teman-teman magangnya.
Di luar dugaan, pengakuan tersebut ternyata diakui mahasiswi lainnya yang mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku S. Diduga kasus tersebut bukan hanya sekali terjadi, sebab para korban lainnya akhirnya memberanikan untuk mengungkapkan hal itu.
Tujuh mahasiswi saat piket di ruang mediasi sepakat akan ditemani 2 orang dan tidak sendirian saat oknum tersebut mendapatkan jadwal praktek. Namun usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan.
Usai tugas magang berakhir, tujuh mahasiswi IAIN Kudus ini pun berpamitan kepada pihak PA Kudus. Kala itu mereka sempat dimintai respon oleh pihak wakil ketua Hakim apakah ada kejadian yang tidak mengenakan saat tugas magang berlangsung.
Tujuh mahasiswi inipun menceritakan kejadian tak senoh yang dialami mereka kepada wakil ketua hakim PN setempat. Beberapa hari kemudian, tujuh mahasiswa IAIN Kudus diundang kembali pihak PA Kudus untuk menandatangi surat pernyataan tanpa diketahui isi surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor IAIN Kudus Prof. Abdurrohman Kasdi mengaku telah mendengar informasi yang diduga menimpa sejumlah mahasiswinya saat bertugas magang.
“Saya baru tahu tadi pagi, saya kroscek dan rapat koordinasi secepatnya,” ujar Prof. Abdurrohman saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/08/2024).
Hal senada juga dikatakan Taqiyusinna perwakilan Humas IAIN Kudus. Pihaknya juga mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
“Kami masih melakukan kroschek dulu benar dan tidaknya informasi itu,” imbuh Yusi.
Di lain sisi, pihak Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Kudus belum berhasil dikonfirmasi. Hanya saja salah satu staf PA setempat menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung di saat jam kerja aktif di PA Kudus. (YM/YM)