Outlet Ayam Crispy di Gebog Kudus Dibobol, Pelaku Gasak Tabung Gas hingga Gula Pasir

oleh -64 Dilihat
Foto: ist

KUDUS, ISKNEWS.COM – Sebuah outlet ayam crispy di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menjadi sasaran pencurian dengan pemberatan. Pelaku membawa kabur empat tabung elpiji 3 kilogram, minyak goreng kemasan, serta gula pasir dari tempat usaha tersebut hingga menyebabkan pemilik mengalami kerugian sekitar Rp1,1 juta.

Kasus pencurian yang menimpa outlet Jago Rizki Chicken itu berhasil diungkap jajaran kepolisian. Seorang pemuda berinisial MWR (18), warga Kecamatan Jekulo, diamankan Unit Reskrim Polsek Gebog bersama Unit Resmob Polres Kudus pada Kamis (8/10/2026) malam.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menerangkan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat hendak memulai aktivitas berjualan, karyawan outlet mendapati tabung-tabung gas yang biasa digunakan untuk memasak sudah tidak berada di tempatnya.

Semula, karyawan mengira tabung elpiji tersebut telah diambil oleh pemasok gas langganan. Namun, setelah memperoleh informasi dari pedagang di sekitar lokasi, karyawan memeriksa kondisi outlet dan menemukan bagian jendela berbahan galvalum mengalami kerusakan seperti bekas digunting.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak hanya tabung gas yang hilang. Sejumlah barang dagangan lain di dalam outlet juga diketahui telah diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk memastikan kejadian tersebut, pemilik usaha mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman itu, terlihat seorang laki-laki masuk ke dalam outlet dan mengambil sejumlah barang yang berada di dalam tempat usaha.

Adapun barang yang raib meliputi empat tabung elpiji berukuran 3 kilogram, satu dus minyak goreng kemasan isi ulang merek Minyakita sebanyak 12 liter, serta gula pasir seberat dua kilogram. Total kerugian yang dialami pemilik usaha diperkirakan mencapai Rp1,1 juta, sehingga kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gebog.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Petugas Polsek Gebog selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kudus guna menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Pencarian tersebut berujung pada penangkapan MWR pada Kamis (8/10/2026) malam. Petugas mengamankannya di depan rumahnya yang berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Usai diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gebog untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara pencurian yang terjadi di outlet ayam crispy tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, MWR disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengimbau para pelaku usaha dan pedagang untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kondisi tempat usaha tetap aman, termasuk memeriksa akses masuk serta mengoptimalkan penggunaan kamera pengawas.

Ia juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan, sehingga petugas dapat segera melakukan penanganan. (AS/YM)