Panitia Pilkades Diimbau Segera Ajukan Permohonan Pencairan Dana

oleh -1,180 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Proses pengajuan pencairan dana pada pemilihan pilkades di Kudus belum tercover semuanya. Hal ini dibuktikan dengan masih minimnya desa yang mengajukan dana tersebut. “Padahal kami telah menginformasikannya kepada panlih sejak awal proses Pilkades ini,” kata Kabid PMD Dinas PMD Kudus, Arif Suwanto.

Ia mengatakan, Pelaksanaan Pilkades tinggal satu bulan lagi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) meminta panitia pemilihan (Panlih) Pilkades untuk segera mengajukan permohonan pencairan dana bantuan pekalsanaan Pilkades.

“Sayangnya, hingga kini baru 18 desa yang mengajukan anggaran tersebut,” paparnya.

18 desa tersebut yakni Desa Menawan (Rp 72, 2 juta, Jurang (Rp 98 juta), Glagah Kulon (Rp 23 juta), Bulung Kulon (Rp 132 juta), Nganguk (Rp 32 juta), Gondosari (Rp 132 juta), Kandangmas (Rp 161 juta), Dukuhwaringin (Rp 20 juta), dan Margorejo (Rp 131 juta).

Selain itu, Desa Demaan (Rp 60 juta), Damaran (Rp 14 juta), Kramat (Rp 40 juta), Mlati Lor (Rp 49 juta), Krandon (Rp 43 juta), Jetiskapuan (Rp 42 juta), Gribig (106 juta), Karangrowo (Rp 97 juta), dan Desa Barongan (Rp 42 juta).

Pihaknya menambahkan, Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 33 Tahun 2019 pasal 65, dana bantuan tersebut digunakan untuk  pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, dan biaya pelantikan.

Terkait besaran dana bantuan tersebut, Arif menyatakan bahwa anggaran tersebut tergantung pada sedikit banyaknya jumlah pemilih di desa setempat. Berdasarkan APBD tahun ini, setiap pemilih dianggarkan uang senila Rp 15 ribu.

”Kami berharap desa-desa lain agar segera mengajukan pencairan. Sebab, jika diundur-undur, mereka akan kesulitan sendiri jika sudah mendekati pelaksanaan Pilkades,” tegas Arif. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :