Pati, isknews.com – Para bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Pati harus lebih berhati-hati dalam memasang spanduk ataupun balihonya ditepi jalan. Pasalnya, jika sembarang memasang bisa terancam pidana.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi saat ditemui, Selasa (13/6/2023). Dirinya menjelaskan, Bacaleg tidak boleh sembrono menuliskan kata-kata dalam baliho yang akan dipasang.
“Jika salah menuliskan kata ajakan ataupun visi misi, maka Bacaleg tersebut nantinya bakal berurusan dengan masalah pidana,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, jika dalam pemasangan baliho tersebut tidak menyertakan tujuan serta visi misi, Bawaslu tidak bisa menjeratnya dengan pidana karena tidak melanggar peraturan.
“Yang menjadi masalah, baliho-baliho politisi yang semakin marak ini juga mengganggu pemandangan kota,” katanya.
Karena diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait izin pemasangan baliho dan penertiban adalah ranah kewenangan Satpol PP.
“Penertiban itu menjadi ranah Satpol PP, dan kita akan mencoba terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pemasangan banner ataupun baliho di jalan-jalan ini agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(Mel)