Demak, isknews.com – Penghitungan suara manual oleh KPU diawali pada tempat pemungutan suara (TPS). Perhitungan tersebut dilakukan oleh KPPS setelah pemilih selesai melakukan pencoblosan.
Hasil hitung tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat PPS di KPUD untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasil inilah yang nantinya akan menentukan pasangan mana yang unggul dan menjadi pemenang untuk duduk di kursi tertinggi di daerah ini.
Sebagaian mana informasi yang isknews.com himpun dari KPU memperbolehkan Lembaga atau pihak ketiga melakukan quick count pilkada di 21 kabupaten/kota Jawa Tengah, tapi sebelumnya harus lapor ke KPU. Bila lembaga tersebut mempunyai kepengurusan di tingkat pusat, maka laporan ke KPU pusat dengan tembusan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melarang 21 KPU di kabupaten dan kota untuk menggelar hitung cepat dalam pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2015.
Kendati tidak melakukan hitung cepat, KPU tetap menghitung hasil sementara melalui rekapitulasi dini sebagai alat kontrol di internal KPU. Rekap dini berbeda dengan hitung cepat karena sumbernya langsung PPS maupun KPPS dari semua tempat pemungutan suara.
Hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Demak 2015. Berdasar quick count (penghitungan cepat) versi tim pemenangan paslon Natsir Jos Hingga jam 18.00 WIB.
1. M Natsir dan Joko Susanto (Natsir Jos). Memperoleh 55 persen suara
2. Said dan Edi Sayudi (Dadi). Memperoleh 26 persen suara
3. Harwanto dan Maskuri (Harum). Memperoleh 18 persen suara.
(US/red)