Patroli Wilayah Satuan Polisi Pamongpraja Kudis ke Wilayah Rahtawu Sebagai Tindaklanjut Aduan Masyarakat

oleh -986 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (25/03) Patroli wilayah Satuan Polisi Pamongpraja Kudus sebagai tindaklanjut atas aduan adabta penjual kayu yang memakan 2/3 jalan sehingga mengganggu lalu lintas.

Dari anggota Satpol PP yang ditemui isknews.com mengatakan bahwa pelaku yang berinisial TT berjanji segera memindahkan kayu dari badan jalan selama 1 X 24 jam.

Saat ditanya petugas,TT melangsi

image

image

image

r kayu dari hutan menggunakan sepeda motor mendapatkan upah sebesar Rp.50.000 sekali angkut dan sehari mampu 7 kali angkut.

Sementara itu menyoal pertambangan batu di daerah tersebut pijat Satuan Polisi Pamongpraja berkordinasi dengan kepala desa Rahtawu untuk dilakukan pembinaan mengingat batu tersebut digunakan untuk kepentingan warga.(Mr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :