Patuhi Putusan MA, Ganjar Cabut Ijin PT Semen Indonesia

oleh -1,318 kali dibaca

Semarang, isknews.com- Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akhirnya mematuhi putusan Mahkamah Agung dan mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang sebagai tindak lanjut dari putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Sikap berani Kepala Daerah Jateng yang mencabut kembali izin yang telah ia terbitkan itu sesuai dengan aspirasi warga peduli kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng.

Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia [Persero] Tbk. di Kabupaten Rembang.

“Saya sudah bicara dari awal untuk mengikuti putusan hakim MA yang meminta dicabut, maka sudah saya cabut,” kata Ganjar dalam jumpa pers di Wisma Perdamaian, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (16/1/2017) malam.

Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 bertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pada poin kedua, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Selain itu, Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng diminta melakukan proses penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 bertanggal 5 Oktober 2016.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dan amar Putusan PK bernomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang hanya membatalkan izin lingkungan penambangan pabrik semen. “Ketika dicabut maka izin lingkungan tidak berlaku, pemrakarsa tidak bisa lakukan kegiatan sampai dengan proses perbaikan untuk memenuhi perintah pengadilan, kemudian Gubernur menerbitkan izin lagi,” pungkasnya. (gp)

KOMENTAR SEDULUR ISK :