Pelaku Kasus Ayah Bunuh Bayinya Sendiri Divonis 19 Tahun Penjara

oleh -1,645 kali dibaca

Pati, isknews.com – Pelaku pembunuhan bayinya sendiri, Muhammad Sholeh Ika Saputra (20) divonis pidana penjara 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati. Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis itu sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono dengan hakim anggota Dian Herminasari dan Pronggo Jayanegara di Ruang Sidang Cakra PN Pati, Kamis (12/10/2023).

“Sudah diputus hari ini oleh majelis hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh majelis hakim dijatuhi pidana penjara 19 tahun,” ungkap Humas PN Pati Aris Dwihartoyo.

Dia menambahkan, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah Sholeh telah melakukan perbuatan sadis dengan membunuh anak sendiri. Adapun pertimbangan yang meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Diketahui, Muhammad Sholeh Ika Saputra didakwa atas tindak pidana pembunuhan berencana karena tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri, Naura, yang masih berusia tiga bulan yang kemudian dibuang di sungai, pada Senin (1/5/2023) lalu.(mel)

KOMENTAR SEDULUR ISK :