Pelaku Penjambretan Ditangkap Dirumahnya Tanpa Perlawanan

oleh -1,039 kali dibaca

image

Pati-isknews.com Peristiwa penjambretan yang dialami yang dialami Sri Hartini (50 tahun) warga Langgenharjo Juwana pada pertengan romadhon tahun ini akhirnya berhasil di ungkap oleh Kepolisian Sektor Juwana.
Hal itu disampaikan Humas Polsek Juwana melalui komunikasi blackbery masangger pada rabu (29/06) bahwa Polsek Juwana berhasil mengungkap tindak penjambretan yang terjadi di perempatan traffic light turut desa Kebonsawahaan Kecamatan Juwana kurang dari 10 hari usai menerima laporan dari korban dengan laporan nomor : LP/B/27/VI/2016/JATENG/RES PT/SEK JWN pada 21 Juni lalu.

Pelaku penjabretan N alias Jemblung 33 tahun warga Karang Legi Kecamatan Trangkil berhasil ditangkap dan diamankan oleh satuan unit reserse dan kriminal Polsek Juwana di tempat tinggalnya dengan tidak melakukan perlawanan.sedangkan pelaku lain yang berinisial M rekan dari N saat melakukan tindak penjabretan masih dalam pengejaran pihak kepolisian sektor Juwana.Dalam penangkapan N dirumahnya Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) unit Hanphone merk Nokia warna biru dan merk blackberry warna putih,sebuah tas parasit warna abu-abu dan 2 ( Dua) buah dompet serta satu unit polis asuransi Bumi Putera.

image

Kronologis singkat menurut rilis Humas Polsek Juwana bahwa korban dari rumahnya mengendarai sepeda motor sendiri hendak ke TPI Juwana dengan membawa tas yang berisi barang berharga digantung di depan jok sepeda motornya,sesampainya di perempatan traffic light yang biasa dikenal perempatan maling mati turut desa Kebonsawaan Kecamatan Juwana korban yang berhenti karena lampu merah dihampiri pelaku yang berinisial M dan N yang berboncengan sepeda motor yang kemudian berhasil mengambil tas korban dan langsung melarikan sepeda motornya ke arah timur dengan kecepatan tinggi.

Atas kejadian tersebut korban dikabarkan mengalami kerugian matriil berupa uang tunai sebesar Rp.8.000.000,- yang dibagi dua dan dua buah hanphone serta barang lain yang berada dalam tas miliknya.Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Kepolisian Sektor Juwana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

KOMENTAR SEDULUR ISK :