Pelaku Penodongan Dibawah Umur Polisi Akan Libatkan Bapas

oleh -1,826 kali dibaca
Pelaku Penodongan Dibawah Umur Polisi Akan Libatkan Bapas
Foto: Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro didampingi Wakapolsek Iptu Sudari dan Kanit Reskrim Iptu Suwarno menunjukkan barang bukti kejahatan saat gelar perkara di Mapolsek Juwana, Kamis (12-07-2018). (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Dua pelaku penodongan dengan menggunakan senjata tajam, yang melakukan aksinya di Juwana, Kabupaten Pati saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Juwana. Pelaku berinisial MN (20) dan AK (17) yang mengaku baru sekali melakukan aksi ini harus rela menjalani masa mudanya di balik jeruji.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwarno mengatakan, kedua pelaku ditangkap anggota Polsek Juwana saat melakukan patroli di Desa Bajomulyo, Juwana.

“Saat anggota melakukan patroli rutin, kita mendapat laporan masyarakat ada aksi perampasan. Dengan dibantu warga, anggota berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga melakukan pemerasan,” terang Didi Dewantoro saat melakukan gelar perkara di Mapolsek Juwana, Kamis (12-07-2018).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini sengaja berkeliling mencari sasaran pemuda dan pemudi yang sedang berada di tempat sepi. Kemudian mereka datangi dan diancam menggunakan golok agar menyerahkan barang berharga yang dimiliki korban.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Didi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Selain sajam dan sepeda motor kami juga mengamankan barang bukti lain yaitu telpon genggam milik korban. Para pelaku ini kami ancam dengan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan dan ancaman, kita akan melakukan penuntutan hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kapolsek Juwana.

Terkait salah satu pelaku yang masih dibawah umur, Didi mengaku akan menyertakan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan dalam proses penyidikan.

Kejadian penodongan dengan ancaman senjata tajam itu terjadi pada 3 Juli 2018, sekitar pukul 21.30 wib di ujung Desa Bajomulyo. Pada saat itu pelaku berhasil melakukan aksinya dengan merampas sebuah telpon genggam. Namun belum sempat menikmati hasil kejahatannya, mereka keburu ditangkap petugas patroli Polsek Juwana dibantu warga. (IN/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.