Kudus, isknews.com – Pelayanan untuk mengubah status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin dipermudah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kudus, untuk memaksimalkan pelayanan ubah status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Oleh sebab itu, pihaknya berinisiatif untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk mengurus data kependudukan tersebut. Pada prosesnya, KUA dan Kemenag akan menawarkan layanan tersebut kepada para calon pengantin.
“Program update data bagi warga yang sudah menikah dilakukan karena masih banyak warga yang belum merubah status perkawinan setelah pernikahan,” katanya.
“Waktu dia daftar nikah di KUA, nanti KUA akan memfasilitasi mengajukan berupa data itu ke Disdukcapil. Jadi dia tidak perlu ngurus sendiri dan tinggal terima beres,” tandasnya.
Program pelayanan ini diperuntukkan khusus kepada masyarakat pemeluk agama Islam. Sedangkan untuk masyarakat yang beragama non muslim akan langsung melakukan pengurusan tersebut dengan Disdukcapil Kudus. (AS/YM)