Pemanfaatan DBHCHT Dianggap Sebagai Salah Satu Solusi Perbaikan Ekonomi Pasca Pandemi

oleh -1,445 kali dibaca
Bupati Kudus HM Hartopo

Kudus, isknews.com – Pandemi Covid-19 yang sempat melanda dunia internasional, tak terkecuali di Indonesia memberikan dampak yang begitu besar terhadap seluruh sektor yang ada, khususnya sektor ekonomi.

Hal tersebut juga dirasakan oleh Kabupaten Kudus akibat dampak dari pandemi sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi terkendala, salah satu dampaknya adalah kurangnya minat para investor untuk melebarkan sayap di daerah yang berjuluk Kota Santri ini.

“Pandemi memberikan dapak luar biasa. Berpengaruh sekali terhadap pertumbuhan ekonomi kita, akibatnya wilayah kita kurang dilirik investor. Meskipun berbagai upaya telah kita lakukan,” ungkap Bupati Kudus Hartopo.

Pihaknya berharap dengan kondisi pandemi yang berangsur melandai, mampu menggeliatkan kembali roda perekonomian di Kabupaten Kudus sehingga Kudus kembali dilirik oleh para investor. Hartopo juga berkomitmen menjadikan Kudus sebagai daerah ramah bagi para investor, salah satunya dengan memudahkan proses perizinan ataupun administras lainnya.

“Semoga dengan landainya pandemi, Kudus mampu bangkit lagi. Investor mulai masuk sehingga menambah geliat ekonomi. Kita akan berkomitmen menjadikan Kudus sebagai daerah ramah investor,” harapnya.

Ditengah kondisi perekonomian yang mulai bangkit pasca pandemi, angin segar datang dari adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menurut Hartopo mampu menjadi solusi atas sejumlah permasalahan yang terjadi. Misalnya permasalahan kebutuhan infrastruktur yang dapat terpenuhi dengan pemanfaatan DBHCHT.

“Semoga dengan adanya DBHCHT ini dapat kita manfaatkan sebagai solusi atas permasalahan saat ini, seperti kebutuhan akan infrastruktur,” ucapnya.

Sebagai informasi, tahun ini DBHCHT dapat digunakan untuk kebutuhan infrastruktur berkat adanya kelonggaran dari pemerintah pusat. Hal itu tak luput atas upaya Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus yang mencoba melakukan negosiasi dengan Menteri Keuangan agar sebagian dana cukai bisa digunakan untuk kebutuhan infrastruktur. Berkat usaha yang dilakukan kepala daerah dan dukungan dari masyarakat, kini upaya tersebut telah membuahkan hasil.

“Alhamdulillah kita dapat prioritas penggunaan dana cukai oleh Menteri Keuangan untuk infrastruktur. Semua tak lepas dari ikhtiar kita dan doa masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, penggunaan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 yang mana tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT harus sesuai aturan. Yakni, 50 persen DBHCHT diperuntukan bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.

“50 persen bidang kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja. Sementara 30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menyebut perolehan DBHCHT tahun ini sebesar Rp 238,52 miliar. Jumlah tersebut naik 35,23 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 176 miliar.

”Tahun ini ada penambahan sebesar Rp 62 miliar dibanding alokasi (tahun) kemarin,” sebutnya.

Sedangkan, untuk bidang kesejahteraan masyarakat dialokasikan Rp 87,95 miliar, penegakan hukum dialokasikan Rp 12,03 miliar, dan bidang kesehatan sebesar Rp 99,91 miliar, serta kegiatan prioritas daerah lainnya, yakni bidang infrastruktur dialokasikan Rp 38,6 miliar.

“Semoga dengan penambahan itu, dapat mendongkrak kembali perekonomian masyarakat Kabupaten Kudus,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :