Kudus, isknews.com – Pengadilan Negeri Kudus kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan korban Budi Saputra (15) warga desa Gemiring, Nalumsari Jepara, korban yang seorang pelajar SMK di Kabupaten Jepara dan mayatnya dibuang di sungai, kasus pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat laki-laki di Sungai Delingo Desa Peganjaran, Kudus, pada 7 Februari 2014 dimana tubuh korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal.
Dimana dari hasil pengembangan petugas, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan bernama Dani Haryanto (22) warga Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Jepara yang juga merupakan tetangga korban. Dalam persidangan dengan terdakwa Dani Hariyanto alias Penyu (2/9), persidangan kali ini sudah memasuki babak akhir, yakni pembacaan putusan majelis hakim.
Sidang yang di mulai sekitar pukul 11 siang ini dipimpin oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Rudi Ananta, S.H, dan Ikha Tina, S.H serta Edwin ,S.H sebagai hakim anggota, membacakan dan menjatuhkan putusan hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar 25 juta atau diganti kurungan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Dani Hariyanto alias Penyu.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa, penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum semuanya menyatakan menerima, sehingga putusan sidang telahdinyatakan inkrach dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (indy)
KOMENTAR SEDULUR ISK :