Kudus, isknews.com – Rencana pembangunan Sentra industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo dari awal oleh banyak kalangan dituding terlalu dipaksakan. Bahkan, beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menduga persiapan proyek tersebut terlalu tergesa-gesa.
Salah satu persiapan yang akhirnya menuai persoalan adalah, peninggian lahan (tanah urug) yang kualitas tanahnya diragukan oleh Komisi B yang beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan. Temuan Komisi B yang saat sidak dipimpin langsung oleh Anis Hidayat (Ketua Komisi B), progres pengurugan (peninggian) yang tertera di papan proyek adalah Tanah Padas, namun faktanya adalah tanah merah.
Untuk itu, Komisi B sebagai mitra kerja Dinakerperinkop dan UMKM minta agar pihak pemenang lelang peninggian lahan dalam hal ini CV Karya Nadika senilai Rp9.163.488.000, menunjukkan surat jalan dari armada pengangkut tanah untuk peninggian lahan SIHT. Harapannya, dengan ditunjukkannya surat jalan tersebut bisa diketahui darimana asal tanah tersebut guna memastikan legalitasnya.

Sementara itu menurut kuasa pemilik IUPOP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Batuan nomor 543.32/10006/2020, Puji dikonfirmasi isknews.com melalui sambungan telepon membenarkan bahwa, CV Karya Nadika mendapat Keterangan Surat Dukungan dari pemilik IUPOP yang berlokasi di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Hanya saja, sejak awal proyek pengurugan tersebut dilakukan pihak pemenang lelang belum pernah menemui pemilik lahan ataupun kuasanya untuk memulai pengambilan tanah.
“Sejak awal penyedia jasa atau pemenang lelang pengurugan belum pernah memberitahukan kapan dimulai pengambilan tanah dari lokasi sesuai tertera dalam surat dukungan,” jelas Puji.
Tetapi ketika isknews.com mendesak, apakah berarti selama ini tanah yang dikirim untuk peninggian lahan persiapan pembangunan SIHT hingga mencapai 34 persen tidak dari lahan sesuai surat dukungan, Puji menolak menjawab. Sepengetahuanya, sampai sejauh ini belum ada pemberitahuan kapan akan dimulai pengambilan tanah dari lahan yang sudah mengantongi ijin IUPOP tersebut.
“Sekarang kita sedang melakukan evaluasi, dalam waktu dekat rencana kami akan menarik atau membatalkan Dukungan terkait pengadaan Tanah Padas guna peninggian lahan persiapan untuk membangun SIHT tersebut,” pungkasnya. (jos)