Kudus, isknews.com – Meski tahapan Pemilu dan Pilkada telah rampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus tetap melanjutkan kerja sunyi yang tak kalah penting: menjaga akurasi dan keberlanjutan data pemilih.
Upaya ini menjadi fondasi penting dalam menjamin hak politik masyarakat di masa mendatang.
Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara triwulanan dan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari mekanisme nasional. Kegiatan ini bukan sekadar administratif, tapi merupakan amanat langsung dari regulasi pemilu.
“Pemutakhiran data pemilih ini sebagai amanat Undang-Undang Pemilu sekaligus Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol saat Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Aula KPU Kudus, Rabu (2/7/2025).
Dari hasil pemutakhiran terkini, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kudus meningkat dari sebelumnya 642.405 menjadi 646.137 pemilih.
Penambahan ini sebagian besar berasal dari penduduk yang telah genap berusia 17 tahun dan warga yang menikah, sementara pengurangan terjadi karena ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili.
Proses pemutakhiran ini dilakukan berdasarkan data kependudukan dari Dinas Dukcapil serta hasil pantauan langsung KPU di lapangan.
KPU Kudus bahkan aktif menjangkau desa-desa untuk sosialisasi sekaligus mengidentifikasi perubahan data secara riil.
“Kami diminta langsung untuk terjun ke desa, misalnya saat musyawarah desa atau musyawarah tingkat kecamatan. Saat ini kami sedang sinkronisasi jadwal untuk datang langsung ke desa-desa,” terangnya.
Bagi KPU, memastikan bahwa setiap warga terdaftar secara sah sebagai pemilih bukan hanya bagian dari tanggung jawab teknis, tetapi juga wujud perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi.
“Data pemilih itu bukan hanya angka, tapi soal hak konstitusional warga yang harus kita jaga bersama,” tegas Faisol. (YM/YM)







