Kudus,isknews.com – (01/02) Sebanyak 21 kios yang berada di lantai 1 Kudus Plasa didatangi Satuan Polisi Pamongpraja Kudus bersama bagian Aset, Bagian Hukum serta Bagian Umum Pemkab Kudus, Kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja tersebut dalam rangka sosialisasi mengenai pemakaian atas aset milik Pemkab yang tidak dibayarkan oleh mereka, Pelaksanaan sosialisasi Lapangan tersebut dipimpin oleh Asisten 3 bidang Administrasi dan Keuangan Mas’ud.
Dalam kegiatan tersebut,dilakukan sosialisasi serta penempelan pengumuman batas waktu serta penandaan tempat tempat yang belum melakukan pembayaran sewa.Seperti diketahui bahwa kerjasama Pemkab Kudus dengan PT.Pratama Era Jaya yang telah berakhir pada tahun 2009 sehingga seluruh aset menjadi milik Pemkab Kudus.
Asisten 3 bidang Administrasi Pemkab Kudus,Mas’ud kepada isknews.com menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengamanan aset Pemkab.
“ Kerjasama yang telah dilaksanakan dengan PT.Pratama Era Jaya telah berakhir sejak tahun 2009 sehingga seluruh aset menjadi milik Pemkab kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi untuk segera membayar uang sewa.”Paparnya.
Ditambahkanya,” Mereka menghendaki hak milik swakelola rumah susun sehingga terbit HGB namun hal itu tidak bisa dilakukan karena syarat menerbitkan HGB harus ada HGB atas tanah sehingga saat ini menjadi sewa kelola langsung dengan pedagang.”
“ Hal ini sudah dilakukan pembicaraan dan sosialisasi dengan pendekatan serta lobi bahkan hingga propinsi dengan jalan tengah yang diambil adalah sewa langsung kepada pedagang.” Imbuhnya.
Ditegaskan Mas’ud,” Bagi pedagang yang tidak mentaati himbauan sampai tanggal 9 Febuari 2016 akan dilakukan penutupan.”(Team)