Pemkab Kudus Diminta Tindak Tegas Pelaku Pungli Mutasi Guru

oleh -1,065 kali dibaca
Foto: Massa KPMP menuntut pendidakan terhadap pelaku pungli dalam proses mutasi guru di Kudus. (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Komando Merah Putih (KPMP) Kudus menggelar aksi unjuk rasa, di depan Kantor Bupati Kudus, Kamis (03-05-2018). Mereka menuntut penindakan kepada oknum pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, yang ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses mutasi guru.

Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan mereka. Di antaranya bertuliskan copot jabatan bagi oknum pejabat yang melakukan pungli, bupati kudus kepiye, tindak tegas pungli mutasi guru. Bahkan aksi sempat diwarnai ketegangan saat massa memaksa masuk untuk bertemu Kepala BKPP Kudus.

Bahkan jika tidak ditemui massa mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar lagi. Akhirnya mereka diizinkan masuk untuk menggelar audiensi. Ditemui Asisten Setda I Agus Budi Satrio, Kepala BKPP Joko Triyono, Kepala Disdikpora Joko Susilo dan Kepala Kesbangpol Kudus Eko Dwi Jatmiko.

Joko Triyono menanggapi tuntutan massa terkait jabatan Kadisdikpora yang tidak sesuai bidangnya. Dia menyebut pengisian jabatan kepala dinas diatur dalam UU ASN dan PP Nomor 11. “Untuk pengisian dilaksanakan secara terbuka dan syaratnya sudah jelas. Meliputi fungsi manajemen dan teknisi,” ujarnya.

Foto: Massa KPMP menuntut pendidakan terhadap pelaku pungli dalam proses mutasi guru di Kudus. (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Sementara perihal dugaan adanya oknum Disdikpora yang ditengarai melakukan pungli dalam proses mutasi guru SD di Kudus, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 apabila ada suatu pelanggaran yang di lakukan oleh oknum ASN atau pejabat seperti pungli mutasi jabatan agar di laporkan ke Inspektorat Kudus.

Ditambahkan, karena khawatir adanya penipuan yang mengatasnamakan Kepala BKPP, maka setiap ada mutasi jabatan atau penerimaan pegawai memang ada surat pernyataan sebagai rambu-rambu dan tidak ditarik biaya sepeserpun. “BKPP tetap akan menggunakan surat pernyataan tersebut setiap ada mutasi jabatan atau kepangkatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus,” tukasnya.

Sementara untuk proses mutasi guru baik masuk maupun keluar Kudus sudah diatur dan ada prosedurnya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 guru boleh melakukan mutasi apabila sudah mengabdi minimal delapan tahun. Pihaknya mencatat sejak Maret 2018 ada 10 guru mengajukan masuk dan 17 guru mutasi keluar Kudus.

Sementara itu Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo menegaskan, apabila terjadi temuan yang dilakukan oleh oknum pada dinasnya dalam proses mutasi guru, agar segera dilaporkan ke Inspektorat. Sehingga dapat ditindaklanjuti oleh tim kemudian dilaporkan kepada bupati yang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (MK/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :