Pemkab Kudus Manfaatkan DBHCHT Dongkrak Kepesertaan JKN-KIS Warga Kurang Mampu

oleh -417 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus meningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan mendongkrak keikutsertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) .

Salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2023.

DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus tahun 2023 ini yaitu sebanyak Rp 238,52 miliar.

Sebagai informasi, alokasi DBHCHT untuk kesehatan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Mengacu pada Pasal 10 Ayat 1 Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Kesehatan.

Pemkab Kudus telah mengalokasikan sekitar Rp 24 miliar dari anggaran dana cukai tersebut untuk pembayaran program JKN bagi masyarakat.

Khususnya melalui program JKN bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.

Alokasi DBHCHT tersebut pun sukses mendongkrak jumlah kepesertaan JKN di Kota Kretek.

Diketahui, jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Kudus per Maret 2023 telah mencapai 96,24 persen. Angka ini melebihi cakupan kepesertaan minimal yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu minimal 95 persen.

Dengan adanya capaian tersebut, Kabupaten Kudus berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2023 dari Pemerintah Pusat belum lama ini. Ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kudus untuk memberikan jaminan kesehatan secara luas bagi warganya.

Bupati Kudus HM Hartopo menyebutkan, saat ini realisasi kepesertaan BPJS Kudus di Kabupaten Kudus sudah mencapai 97,5 persen. Artinya, masih ada 2,5 persen penduduk Kudus yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dengan alokasi anggaran yang ada, maka masyarakat tidak mampu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, nanti bisa ikut dalam program BPJS PBI tersebut.

“Kami (Pemkab) masih punya pekerjaan rumah (PR) menuntaskan 2,5 persen penduduk agar terjamin kesehatannya,” kata Bupati, Selasa (11/6/2023).

Oleh karena itu, Hartopo meminta kepada semua jajarannya di tingkat Pemerintahan Desa, untuk terus menyisir dan mengedukasi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika memang yang bersangkutan benar-benar warga tak mampu, mereka bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

“Ya memang butuh sosialisasi door to door yang tentu melibatkan pemerintahan desa. Yang patut diperhatikan, jangan sampai ada warga tak mampu tidak bisa berobat karena tidak memiliki biaya karena semua bisa ditanggung oleh BPJS,”ujarnya.

“Keluarga yang kurang mampu berhak mendapatkan jaminan kesehatan pemerintah. Termasuk lansia yang kami prioritaskan,” ujarnya.

Hartopo memastikan, warganya tidak akan dipersulit dalam proses pengajuan jaminan kesehatan pemerintah.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat sebagai syarat pengajuan jaminan kesehatan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).

Selanjutnya, tim dari desa dan Dinsos P3AP2KB melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak mendapatkan jaminan kesahatan dari pemerintah disebut sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, bakal diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan untuk diaktifkan program JKN-nya.

“Orang sakit di rumah sakit tidak bisa membiayai pengobatan, langsung diproses BPJS dibantu di rumah sakit dapat BPJS dari pemerintah. Biar semua warga tercover jaminan kesehatannya,” tandas Bupati Hartopo. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :