Pemkab Kudus MoU dengan Pengadilan Agama untuk Tekan Pernikahan Dini

oleh -727 kali dibaca
Foto : Dok. Protokol Setda Kudus

Kudus, isknews.com – Bupati Kudus HM Hartopo melakukan penandatanganan kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Kudus, di Pringgitan Kabupaten Kudus, Rabu (9/8/2023).

Ketua Pengdilan Agama Kudus Abdul Rouf menyampaikan maksud MoU tersebut adalah sebagai percepatan pelaksanaan layanan hukum untuk mewujudkan keadilan kepada masyarakat di Kabupaten Kudus secara cepat, tepat dan adil,

“Kerja sama ini terkait layanan hukum terhadap masyarakat Kudus, khususnya terkait masalah pernikahan dini. Ini permasalahan luar biasa, sehingga dengan adanya MoU ini masyarakat yang mau mengajukan dispensasi pernikahan harus melalui Pemkab Kudus,” katanya Rabu (9/8/2023).

Nantinya, lanjutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kudus akan melakukan pemeriksaan kesiapan mental dan kesehatan reproduksi calon pengantin. Selanjutnya, baru diajukan ke Pengadilan Agama.

Hal itu, imbuh dia, seperti halnya filter untuk pernikahan dini, karena selama ini muncul anggapan bahwa Pengadilan Agama terlalu mudah mengeluarkan dispensasi pernikahan.

“Melalui filterisasi tersebut, harapannya dispensasi pernikahan yang dikeluarkan benar-benar layak bagi mereka yang hendak menjalani pernikahan,” ujarnya.

Pengajuan dispensasi pernikahan setiap tahunnya, kata dia, sekitar 200 orang, sedangkan dominasinya dari kaum perempuan.Adapun faktor penyebab pengajuan dispensasi, lanjutnya, mulai dari masalah pergaulan, faktor pendidikan dan ekonomi, serta adanya pihak laki-laki yang melamar.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa usia minimal untuk bisa menikah, baik laki-laki maupun perempuan harus sudah berusia 19 tahun. Sedangkan ketentuan sebelumnya minimal berusia 16 tahun.

Sementara, Bupati Kudus mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi untuk kemajuan bersama, terutama dalam pelayanan bagi masyarakat. Dirinya menginstruksikan agar seluruh pihak terkait berkomitmen untuk mengimplementasikannya.

“Saya minta terus gencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meminimalisir pernikahan dini yang dapat mengakibatkan generasi yang tidak sehat, perceraian, dan lain-lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi mengungkapkan pihaknya sudah memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar dan perkumpulan remaja dengan tetap menyarankan untuk menikah pada usia yang sudah matang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :