Kudus, isknews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan kembali komitmen penataan tenaga non-ASN melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800/1616/2025 yang diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah. SE tersebut merupakan tindak lanjut berbagai regulasi nasional mengenai penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan percepatan penghapusan tenaga honorer.
Dalam beleid tersebut, Sekda Jateng menekankan bahwa Kepala Perangkat Daerah dan pejabat lainnya dilarang mengangkat maupun menggantikan pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan yang lowong akibat pensiun, pengunduran diri, atau pengangkatan menjadi ASN.
Aturan yang sama diberlakukan di dunia pendidikan, di mana kepala sekolah dilarang merekrut guru non-ASN, guru tidak tetap (GTT), guru tamu, maupun guru bantu, sebab mekanisme pengadaan pegawai hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
SE tersebut juga menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu hanya dapat bekerja sampai 31 Desember 2025. Memasuki Januari 2026, instansi daerah dilarang mempekerjakan pegawai non-ASN dalam bentuk atau penyebutan apa pun, termasuk pemberian gaji atau honorarium.
Pemprov turut menegaskan bahwa kebutuhan tenaga seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan (Satpam) dapat dipenuhi melalui skema Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga, sebagaimana aturan Kementerian PAN-RB. Skema ini bukan termasuk kategori honorer dan tidak memiliki landasan untuk dituntut menjadi ASN.
Menanggapi terbitnya SE tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa Pemkab Kudus mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan menganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang tidak terdata sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu.
Guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun pun akan dikembalikan pengaturannya kepada sekolah masing-masing.
“Yang boleh dianggarkan hanya yang masuk database PPPK penuh atau paruh waktu,” tegas Eko, didampingi Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada dan Plt Kepala BKPSDM Kudus, Zulfa Kurniawan, Kamis (11/12/2025).
Dari total data yang dihimpun, sebanyak 709 guru honorer termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (tendik) di Kudus tidak akan lagi memperoleh gaji melalui mekanisme pemerintah.
Dana BOS juga tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai mereka, karena dana tersebut sudah dialokasikan khusus untuk PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, keputusan terkait kelanjutan para guru honorer yang terdampak sepenuhnya dikembalikan kepada pihak sekolah.
“Bukannya kami mengelak akan hal ini, tapi konsisten dengan aturan yang sudah kami keluarkan bahwa sejak 20 Desember 2022 lalu kami telah melarang untuk rekrutmen tenaga honorer baru. Kalau seperti ini, semua diserahkan kembali ke masing-masing sekolah,” terangnya.
Kondisi serupa berlaku bagi pegawai non-ASN yang berada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kudus, karena pemerintah hanya dapat menggaji ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar maupun pegawai di OPD, Pemkab Kudus akan melakukan pendataan kebutuhan pegawai.
Sekolah yang kekurangan guru akan diisi oleh pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu dari sekolah lain yang kelebihan formasi. Langkah ini dilakukan sebagai penataan ulang sumber daya tanpa menambah honorer baru.
Sebagai alternatif, honorer yang tidak masuk database BKN dapat mengisi tenaga teknis jika diperlukan, namun tidak dalam status honorer sekolah. Pengisian tenaga teknis seperti sopir, petugas kebersihan, atau penjaga sekolah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing atau pihak ketiga. (YM/YM)






