Pemkab Kudus Tegas, Manipulasi Data TKGS Berujung Blacklist Lembaga

oleh -572 Dilihat
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknewscom – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan sikap tegas terhadap potensi manipulasi data dalam program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Sekolah penerima bantuan diperingatkan bahwa ketidaksesuaian laporan dapat berujung pada sanksi berat berupa blacklist lembaga secara permanen dari program tersebut.

Kebijakan pengawasan ini diterapkan dengan mewajibkan setiap sekolah melaporkan data guru penerima TKGS secara rutin setiap bulan. Laporan tersebut harus disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pihak sekolah sebagai jaminan keabsahan data yang dikirimkan.

Di sisi lain, guru penerima bantuan tidak hanya bergantung pada laporan sekolah. Mereka juga diwajibkan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan, lengkap dengan dokumen pendukung.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menegaskan bahwa sanksi tidak berlaku parsial. Jika ditemukan pelanggaran, maka seluruh lembaga pendidikan akan dihentikan dari penerimaan TKGS, bukan hanya individu yang bersangkutan.

Blacklist secara keseluruhan. Jadi bukan hanya satu orang, tetapi satu sekolah akan dihentikan penyaluran TKGS-nya jika terbukti ada data yang tidak valid,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam LPJ para guru diwajibkan mengunggah sejumlah bukti kegiatan mengajar, seperti daftar hadir, materi pembelajaran, jumlah siswa yang ditangani, serta pembagian tugas mengajar di sekolah.

Menurut Anggun, kewajiban laporan bulanan ini diterapkan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh guru yang masih aktif mengajar. Pasalnya, jumlah penerima TKGS bisa berubah sewaktu-waktu akibat adanya guru yang pensiun, meninggal dunia, atau beralih status menjadi ASN.

Pada awal tahun 2026. tercatat sebanyak 8.309 guru swasta masuk dalam daftar penerima TKGS. Masing-masing guru menerima bantuan sebesar Rp100 ribu per bulan, dimana untuk pencairan selama 12 bulan.dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp106 miliar.

Jika SK telah terbit, bantuan diperkirakan mulai disalurkan pada pertengahan Februari 2026.. Adapun proses pencairan TKGS tahun ini masih menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :