Penambangan Pasir Liar pada DAS Bengawan Solo Tanggung Jawab Balai Besar

oleh -808 kali dibaca
15027470_1892178751002068_1797399045376783318_n
Penambangan Pasir di wilayah DAS Bengawan Solo berpotensi pada dampak tanah longsor pada lahan-lahan di bibir sungai (Foto : Ahmad Sampurno)

Blora, isknews.com (lintas Blora) – Terkait longsor di beberepa spot aliran sungai di wilayah Kabupaten Blora yang di indikasikan sebagai dampak dari kegiatan penambangan pasir di sekitar aliran sungai tersebut, dijelaskan bahwa, Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo mulai dari Wonogiri Jawa Tengah hingga Gresik Jawa Timur, merupakan wilayah wilayah Kerja BBWS Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Sehingga, jika terjadi kerusakan bukan sepanjang bantaran Bengawan Solo bukan tanggung jawab Pemkab.

Hal itu dijelaskan oleh, Tulus Sunarko, Kordinator Kesiapsiagaan Bencana, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, menjelaskan, DAS Bengawan Solo mulai Wonogiri hingga Gresik adalah wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini BBWS. “Termasuk urusan kerusakan dan pemeliharaan,” jelas Tulus yang juga Kepala Satpol PP Kecamatan Kedungtuban.

Terkait dengan keberadaan tambang pasir yang diduga sebagai penyebab utama longsornya bibir sungai, lanjut Tulus, adalah wilayah kerja Dinas Energu Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. “Dalam hal ini, bilamana terjadi sebuah kebencanaan atau sesuatu hal Pemkab Blora hanya melaporkan,” terangnya.

Menurutnya, Dinas ESDM pernah melarang penambangan  pasir di wilayah tersebut. Tapi mereka masih membandel. Kemudian, oleh Pihak Dinas ESDM diperbolehkan menambang dengan syarat mendaftar atau laporan. “Tapi itupun tidak digubris oleh oknum penambang. Nah, sekarang pada saat debit aliran sungai tinggi dan berakibat mengikis bibir sungai dan berdampak longsor yang diakibatkan oleh para penambangan pasir, tentu masyarakat teriaknya kepada Pemkab, ” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, itu jelas bukan bukan wilayah Pemkab Blora. Pemkab tak dapat melakukan penindakan kepada mereka karena itu penindakan itu ranahnya Povinsi Dalam hal ini BBWS, “Jadinya ya dilema. Maka, bila terjadi sesuatu hal langkah Pemkab adalah membuat pelaporan ke instansi terkait,” tuturnya.
Namun, pihaknya tetap akan menghimbau dan melakukan pelarangan terhadap penambangan pasir mekanik tersbut. “Mengingat kondisi telah terjadi longsor,” tandasnya. (as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :