Penarik Bentor, Keluhkan Wacana Penertiban Bentor

oleh -862 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Ribuan becak bermotor (Bentor) yang beroperasi di Kabupaten Pati, bakal ditertibkan jajaran Sat Lantas Polres Pati. Pasalnya, kendaraan tersebut beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, perlu untuk ditindak.

Pemberlakuan kebijakan ini, akan dimulai tanggal 1 Mei mendatang. Sementara ini, petugas memasang spanduk sebagai alat sosialisasi kepada masyarakat. Tidak hanya bentor, petugas juga akan menindak odong-odong, kereta kelinci dan sebagainya.

“Kendaraan tersebut selain membahayakan pengendara maupun penumpang. Selain itu, kendaraan itu tidak sesuai dengan peruntukannya, karena merubah bentuk kendaraan, otomatis standar keamanannya pun tidak terjamin,” jelas Kasat Lantas Polres Pati, AKP Ikrar Potawari, Rabu (29/3/2017) siang.

Lanjutnya, adapun sosialisasi melalui spanduk karena polisi memperhitungkan aspek manusia. Dan tidak serta merta menindak, sebelum melangsungkan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kalau di daerah selain Pati, sudah ditindak tanpa sosialisasi. Tapi, disini kami terlebih dahulu sosialisasi dan memberikan tenggang waktu kurang lebih satu bulan, kepada penarik bentor,” kata AKP Ikrar.

Sementara itu, Surono penarik bentor asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Pati, mengatakan, agar petugas tidak melarang pengoperasian bentor di Pati. Pasalnya, bagi penarik bentor hanya itu mata pencaharian utamanya.

“Ini adalah mata pencarian utama kami toh halal. Kalau kami dilarang beroperasi, lalu anak istri kami makan apa. Jangan sekedar melarang tapi solusi untuk kami juga harus dikasih,” pintanya.(Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.