Pendapatan Turun, PDAM Minta Pemkab Batasi Eksploitasi Sumur ABT di Perusahaan

oleh -837 Dilihat

Kudus, isknews.com _ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus meminta pemerintah Kabupaten memperketat ijin pembatasan Eksploitasi sumur air bawah tanah (ABT) di sejumlah perusahaan perlu ditinjau ulang.

Pasalnya dampak dari eksploitasi ABT tersebut sangat berpengaruh pada pendapatan atau income PDAM yang terus menurun sejak diketahui perusahaan pelanggannya telah berganti menggunakan sumur ABT yang legalitas eksploitasinya masih harus dipertanyakan.

Dewan Pengawas PDAM Kudus, Bakti Hermansyah (Foto: YM)

Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengawas PDAM Kudus Hermansyah Bakri atau yang akrab disapa Dio, menurutnya, disamping eksploitasi dan penyelenggaraan sumur-sumur ABT di sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam skala berlebihan dan tidak terkontrol, tentu akan merusak lingkungan sekitar.

“Selain faktor lingkungan, faktanya ketersediaan air untuk jangka panjang dinilai tak sebanding dengan pendapatan retribusi yang diterima oleh daerah,” ujar Dio, Rabu 09/09/2020).

Faktor lingkungan itu diantaranya menurut dia adalah, sebabkan ambles atau penurunan struktur tanah dan imbas lingkungan lainnya. Untuk itu dirinya memintaPemerintah Kabupaten Kudus untuk mengevaluasi kondisi seperti ini.

“Kami butuh sentuhan tangan anggota DPRD, para pakar lingkungan dan akademisi untuk menindaklanjuti keluhan kami ini, terkait banyaknya perusahaan yang menggunakan sumur ABT,” kata Dio.

Dijelaskan oleh Dio, selama ini sejumlah perusahaan AMDK yang sempat menjadi pelanggan PDAM, sembari menyebutkan sejumlah merek AMDK populer di Kudus adalah pelanggan dengan nila tagihan tinggi.

“Tagihan hingga puluhan juta rupiah, namun kini sejak mereka membuat sumur ABT di pabriknya, kini tagihan PDAM kami bahkan hanya diangka ratusan ribu saja,” katanya.

Seperti pernah dilakukan dalam sidak komisi C tahun lalu, diketahui sebuah perusahaan AMDK diketahui memanfaatkan sumur ABT tanpa izin lengkap.

Dalam sidak ke pabrik air minum kemasan di Kecamatan Bae, menemukan sejumlah kejanggalan dari total empat sumur ABT milik perusahaan, hanya dua sumur yang memiliki izin lengkap.

”Untuk produksi air minum dalam kemasan sebanyak itu, pabrik hanya mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk penyediaan air baku, sementara tagihan air PDAM perusahaan itu hanya Rp 263 ribu. Sangat kecil untuk ukuran pabrik sebesar ini,” kata ketua Komisi C Rinduwan saat itu.

Dio berharap pabrik AMDK tersebut kembali menggunakan air PDAM lebih banyak ketimbang sumur ABT.

“Dengan begitu, ada kontribusi pendapatan ke perusahaan daerah, lebih legal dan tidak merusak lingkungan,” tandasnya.

PDAM Kudus sendiri pada tahun 2020 seperti disampaikan oleh mantan direktur utamanya Ayatullah Humaeni, sebelum pandemi Covid-19 optimistis dapat mewujudkan target laba sebesar Rp 4,9 miliar. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.