Kudus, isknews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus berhasil menerbitkan sebanyak 6.737 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2024 melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Penerbitan NIB ini melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga makro di Kabupaten Kudus.
Kepala DPMPTSP Kudus, Harso Widada, mengungkapkan bahwa sektor perdagangan eceran gas dan elpiji menjadi yang terbanyak dengan jumlah sekitar 1.223 NIB yang diterbitkan. Selain itu, sektor industri produk makanan, termasuk roti, kue, dan kedai makanan, juga mencatatkan jumlah penerbitan NIB yang signifikan.
“Dengan adanya sistem OSS-RBA, kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Kudus untuk memperoleh NIB yang sangat penting bagi perkembangan usaha mereka,” jelas Harso, Selasa (4/2/2025).
DPMPTSP Kudus juga menyediakan layanan pengajuan NIB melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus dan kantor kecamatan, dengan program PANGLIMA BOSS (Pelayanan Mal Keliling bagi Masyarakat Berbasis OSS) yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tersebut. Layanan pengajuan ini diberikan secara gratis tanpa biaya apapun.
Harso menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sembilan petugas yang siap membantu pemohon dalam setiap tahapan pengurusan hingga NIB diterbitkan. “Kami berkomitmen untuk terus mempermudah pengurusan NIB, baik secara langsung di MPP maupun melalui layanan keliling di kecamatan,” ujarnya.
Penerbitan NIB ini tidak hanya mempermudah administrasi usaha, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh pelaku usaha antara lain mempermudah akses pendanaan, mengikuti program-program pemerintah, serta pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Selain itu, NIB kini menjadi syarat utama untuk mendapatkan alokasi elpiji subsidi 3 kg, memberikan kemudahan dalam mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperoleh sertifikasi halal, serta mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. NIB juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses komunitas usaha resmi dan memperoleh izin terkait perdagangan internasional.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus NIB, syarat yang dibutuhkan cukup mudah, yakni KTP, membuat akun OSS, serta nomor WhatsApp dan email yang aktif. “Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengembangkan usaha mereka,” pungkasnya. (AS/YM)