Pengamanan Aksi Damai DPRD Kudus, Polres Terapkan Pendekatan Humanis dan Persuasif

oleh -397 Dilihat
Foto: Dokumentasi Polres Kudus

KUDUS, ISKNEWS.COM – Polres Kudus memastikan pengamanan aksi damai yang digelar Elemen Kaukus Benteng Rakyat Kudus di depan Gedung DPRD Kabupaten Kudus berlangsung dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, Kamis (6/8/2026).

Kesiapan pengamanan ditandai dengan apel personel yang digelar di halaman depan Gedung DPRD Kudus. Apel tersebut dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo dan diikuti jajaran personel Polri serta unsur TNI yang terlibat dalam pengamanan kegiatan.

Dalam arahannya, AKBP Wahyu Sulistyo meminta seluruh anggota yang bertugas agar mengutamakan sikap santun, profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Ia menegaskan, tugas kepolisian dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya secara tertib dan sesuai aturan.

Hari ini kita melayani saudara kita yang akan menyampaikan pendapat di muka umum. Laksanakan tugas dengan humanis dan profesional agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman,” ujar AKBP Wahyu Sulistyo.

Kapolres menjelaskan, personel di lapangan diharapkan mampu menjalankan peran sebagai negosiator, radiator, dan akselerator guna menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya potensi gangguan selama aksi berlangsung.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Eko Pujiyono mengingatkan anggota agar melaksanakan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Pengamanan dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan komunikasi serta pendekatan dialogis.

Aksi damai akan dilakukan dengan pengawalan ketat namun tetap mengedepankan dialog dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Polres Kudus menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.