Kudus, isknews.com — Meski Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi resmi turun sejak 22 Oktober 2025, sejumlah penyalur di Kabupaten Kudus masih kedapatan menjual pupuk dengan harga lama.
Temuan tersebut terungkap saat Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus memperketat pemantauan di lapangan.
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus, Sonhaji, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan penyesuaian harga untuk seluruh jenis pupuk subsidi.
Untuk pupuk urea, harga kini menjadi Rp 1.800 per kilogram, turun Rp 450 dari sebelumnya.
Pupuk NPK Phonska juga mengalami penurunan menjadi Rp 1.840 per kilogram, sementara NPK Kakao kini seharga Rp 1.640 per kilogram atau turun Rp 660.
Kemudian harga pupuk ZA turun menjadi Rp 1.360, dan pupuk organik petroganik kini dipatok Rp 640 per kilogram, dari sebelumnya Rp 800.
“Harga untuk pupuk organik petroganik sebesar Rp 640 per kilogram dari harga Rp 800 atau turun Rp 160,” jelas Sonhaji, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, sosialisasi terkait penurunan HET telah dilakukan secara menyeluruh kepada distributor maupun Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Namun, hasil inspeksi menunjukkan masih adanya penyalur yang belum menerapkan harga baru.
Ia menegaskan tidak ada pengecualian, termasuk bagi penyalur yang memperoleh stok pupuk sebelum penyesuaian harga diberlakukan.
“Meskipun barang lama harus dijual dengan harga baru, nanti kurangannya akan diganti PI (Pupuk Indonesia),” tegasnya. (YM/YM)







