Penghasilan Meningkat, Dewan Janji Tingkatkan Kinerja

oleh -194 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Ketua DPRD Jepara Junarso mengungkapkan akan terus meningkatkan kinerja dewan pasca di tetapkannya Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Penetapan ini berdampak pada meningkatnya penghasilan anggota dewan. Total, setiap bulan anggota dewan akan menerima sekitar Rp. 18 juta.

“Tentu akan ada konsekuensi dari meningkatnya penghasilan yang diterima. Yang jelas peningkatan kinerja harus terus dilakukan,” kata Junarso, Kamis (27/7/2017).

Menurut Junarso, ke depan fungsi kontrol dewan akan di kedepankan. Pihaknya akan lebih fokus menerapkan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah, khususnya di bidang pelayanan. Hal ini bukan berarti menomorduakan fungsi lainnya. Namun dirinya ingin fungsi kontrol yang dilakukan oleh DPRD betul-betul bisa dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif.

Junarso menambahkan, fungsi kontrol itu terkait dengan pelayanan pemerintah kepada publik. Pihaknya ingin mengawal betul supaya pemkab melayani publik, dan bagaimana eksekutif meningkatkan kinerja. “Pelayanan di beberapa tempat masih dikeluhkan masyarakat. Seperti di Disdukcapil dan RSUD Kartini memang masih banyak dikeluhkan,” ujarnya.

Beberapa hal yang wajib dilakukan oleh Pemkab Jepara, untuk meningkatkan kinerja pelayanan mereka terhadap publik, kata Junarso, yakni pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum, Pemerintah harus selalu hadir dalam permasalahan sosial di Jepara, layanan sosial bukanlah beban tapi tanggungjawab yang harus dipenuhi.

Peningkatan penghasilan anggota dewan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017. Didalam peraturan tersebut pemerintah daerah belum bisa memberikan mobil kepada anggota DPRD, maka harus memberikan uang transportasi. Dalam peraturan daerah tersebut, akan diberikan tunjangan berupa uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras. Juga uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan alat kelengkapan lainnya. (ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.