KUDUS, isknews.com – Pengosongan paksa akhirnya dilakukan oleh Dinas Perindustrian Koperasi (Perindagko) UMKM Kabupaten Kudus, terhadap gedung B yang ditempati oleh Perusahaan Rokok (PR) Paku Bumi, di komplek Lingkungan Industri Kecil (LIK). Sebelumnya, pihak SKPD terkait itu, sudah melayangkan surat peringatan sampai sebanyak tiga kali, kepada PR Paku Bumi. Namun tidak ada tindak lanjut dari pihak manajemen PR yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop UMKM Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo, melalui Kepala BIdang Perindustrian, Muh Khusnaini, yang dihubungi isknews.com, Kamis (29/10), membenarkan hal itu. Pengosongan secara paksa dilakukan Rabu (28/10). Semua barang dan perabotan di dalam gedung itu dikeluarkan, setelah lebih dahulu rantai dan pita kuning yang mengikat hadel pintu dilepas oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat. Papan nama PR Paku Bumi yang terpasang di dinding juga dilepas. “KIni status gedung B di LIK itu, sudah kembali milik Pemkab, dalam hal ini , Disperindag UMKM.”
Sebagaimana diberitakan di isknews.com, sesuai putusan PTUN tanggal 24 Februari 2015 perkara Tata Usaha Negara No.074/G/2014.SMG, serta Surat Pemberitahuan/Pembatalan Pemutusan Perjanjian No.530/114/10/2015 tanggal 20 Februari 2015, diperintahkan Pengosongan Gedug B untuk PR Paku Bumi. Meskipun sudah jelas adanya putusan PTUN tersebut, namun dari pihak PR Paku Bumi tidak mengindahkan, sehingga pihak Disperindagkop UMKM dan Pol PP, sebagai penegak Perda, melakukan penyegelan terhadap gedung B, yang ditempati oleh PR Paku Bumi tersebut.
Khusnaini selanjutnya menerangkan, sesuai dengan perjanjian antara Disperindagkop UMKM dengan pemilik PR yang menempati gedung di LIK, adalah gedung tersebut penggunaanya untuk kegiatan atau aktivitas produksi, dan bukan sebagai gudang. Kepada setiap PR dikenakan sewa sebesar Rp 4 juta per tahun, untuk setiap gedung berukuran 400 meter persegi itu.
Perjanjian tersebut berlaku juga terhadap PR Paku Bumi, yang menyewa gedung B, sejak 2013. Akan tetapi PR Paku Bumi ternyata melanggar perjanjian tersebut, yakni selain tidak membayar sewa selama tiga tahun, juga memindahtangankan kepada pihak lain. Upaya proses hukum pun ditempuh oleh kedua belah pihak, diawali dengan mediasi, sampai di tingkat PTUN, sehingga akhirnya keluar putusan PTUN tersebut di atas.
Dijelaskan oleh kabid perindustrian itu, tindakan pengosongan juga bertujuan agar gedung tersebut bisa ditempati PR lain yang membutuhkan. Hal itu dikarenakan di pihaknya sudah ada delapan PR yang antri untuk bisa menyewa gedung di LIK itu. “Dari 11 unit gedung di LIK, baru dua unit yang ditempati dan digunakan. Jadi masih ada sembilan unit yang kosong.” (DM)
Pengosongan Paksa Gedung Yang Ditempati PR Paku Bumi DI LIK Kudus
KOMENTAR SEDULUR ISK :