Pengunjuk Rasa : Inilah Daftar Buruknya Layanan Kesehatan Pasien BPJS

oleh -1,507 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Aliansi Masyarakat Miskin Kudus dan Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LepasP), pagi tadi lakukan aksi unjuk rasa di depan air Mancur pendopo Kabupaten Kudus (7/4), Aksi yang hanya diikuti oleh sepuluhan peserta unjukrasa tersbut dimaksudkan sebagai upaya mengkritisi dan evaluasi agar bisa menjadikan refleksi bagi operator penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di negeri ini.

Buruknya Layanan Kesehatan Pasien BPJS dan Selama beroperasi, BPJS Kesehatan mengalami banyak masalah, terutama terkait warga miskin yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana salah satu masalah yang mencolok adalah buruknya pelayanan kesehatan yang dialami oleh pasien BPJS Kesehatan. Masalah lain adalah penolakan pasien PBI oleh RS dengan alasan ketiadaan ruang rawat inap kelas III.

Faizin salah satu peserta aksi dalam orasinya menyampaikan, “Meski penolakan ini bisa disebabkan oleh karena kamarnya memang tidak ada. Tetapi, bisa juga faktanya kamarnya sebenarnya ada, namun pihak RS berbohong, karena enggan fasilitasnya dipakai oleh pasien PBI,  Pihak RS memang sering berbohong tentang ketersediaan ruang rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan”, katanya.

Selanjutnya dirinya menyampaikan, “kebohongan serupa juga ada saat pengambilan obat. Seringkali awalnya dikatakan bahwa obat tertentu yang dibutuhkan tidak bisa diklaim. Namun, setelah ditekan, baru diakui bahwa obat tersebut sebenarnya bisa diklaim. Tapi tetap obat dimainin juga, ada suruh beli, karena tidak ditanggung katanya…. “ kata Faizin berapi-api.

Sementara itu Slamet Machmudi salah satu peserta aksi, dalam orasinya menyampaikan, “kenapa bisa muncul banyak masalah pelayanan buruk dalam BPJS Kesehatan? Kenapa RS terlihat enggan fasilitasnya dipakai atau tidak serius dalam menangani pasien BPJS Kesehatan?.

program Jaminan Kesehatan Nasional yang pelaksanaannya dipercayakan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih jauh dari makna keadilan. Kami  menilai penerapan BPJS Kesehatan masih memiliki persoalan dalam banyak hal. persoalan BPJS Kesehatan sudah muncul sejak proses aktivasi kartu. BPJS menerapkan aturan bahwa kartu pengguna BPJS baru bisa aktif sepekan setelah pendaftaran diterima. Padahal sakit menimpa tanpa terduga dan tak mungkin bisa ditunda”, teriak Mamik begitu Slamet Machmudi Biasa dipanggil.

Ditambahkan oleh Mamik, “rujukan lembaga jasa kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan juga terbatas dan tidak fleksibel. Peserta BPJS hanya boleh memilih satu fasilitas kesehatan untuk memperoleh rujukan dan tak bisa ke faskes lain meski sama-sama bekerja sama dengan BPJS. Keterbatasan itu, menyulitkan orang yang sering bepergian dan bekerja di tempat jauh. rumitnya alur pelayanan BPJS Kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang. Sebelum ke rumah sakit, peserta wajib terlebih dulu ke faskes tingkat pertama, yaitu puskesmas”, jelas Mamik.

Orator ke tiga Achmad Fikri, dalam orasinya fikri menyampaikan, “banyak peserta BPJS mengeluhkan pembayaran biaya pengobatan yang tak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Harli menilai, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS seharusnya menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasar asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia’, kata Fikri.

Akhirnya Fikri mendesak pemerintah segera memperbaiki sistem dan pelaksanaan BPJS Kesehatan. “Agar pelayanan kesehatan yang layak dapat segera terpenuhi”, tandasnya. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :