Pengusaha Air Muria : Proses Perijinan Tersulit Bukan di Provinsi Tapi Di LH Kudus

oleh -1,410 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sejumlah warga yang menamakan dirinya Kelompok Pemanfaat Air Muria (KPAM), atau warga yang memanfaatkan air dari mata air  di kawasan gunung muria, pagi tadi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kudus, kedatangannya adalah karena adanya surat yang ditujukan kepada para pemanfaat air muria yang isinya memerintahkan agar mereka segera menutup usahanya.

Dari sejumlah orang yang hadir, oleh sekretariat DPRD meminta hanya 10 orang saja dari perwakilan mereka untuk melakukan audiensi dengan ketua DPRD dan Anggota Komisi C yang membidangi kegiatan usaha mereka, Mereka ditemui di ruang rapat Komisi C Gedug DPRD Kudus lantai 3, dan diterima oleh ketua DPRD Masan, Ketua Komisi C Achmad Yusuf Rony dan Rochim Sutopo, Rabu (30/8/17).

Menurut salah seorang dari mereka Mardianto, menyampaikan paska dilakukannya kegiatan bertema Sosialisasi Perijinan pengusahaan Air permukaan di kawasan Gunung Muria oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dan Instansi vertikal terkait seperti Balai Basar Wilayah Sungai (BBWS) pamali Juana Dinas PSDA Jawa Tengah dan Satpol PP Jawa Tengah di Balai Desa Lau beberapa saat yang lalu.

“Kami mohon perlindungan dan bantuan supaya bisa memperjuangkan nasib kami yang bekerja di usaha pengambilan air gunung Muria, usaha kami di pengambilan air gunung Muria mendapat respon yang kurang baik di medsos, berita di medsos kami mengeksploitasi air gunung Muria, kami tidak sependapat karena yang kami lakukan adalah menampung aliran air kemudian kami jual,” katanya.

ditambahkannya, Kami melakukan usaha sejak tahun 2000 dengan teknis menampung air yang terbuang supaya bisa di manfaatkan kembali sehingga menambah penghasilan rumahtangga dan tidak seperti yang informasi diluar bahwa kami adalah pengusaha tetapi hanya pemanfaat.

“Kami datang ke gedung DPRD tidak membawa poster dan pengeras suara karena memang aksi kami ini murni mempertahankan pekerjaan kami yang bisa menghidupi sekitar 2.500 orang alokasi perkeluarga 3 orang dengan rincian Depo isian yang punya bak besar di wilayah Kajar dan colo ada 20 bak isian, 25 orang yang punya tanki, mobil yang ada 47 Tanki, depo isi ulang di Kudus sebanyak 202 tempat, perakit alat isi ulang 75 orang,” ungkapnya.

Demo yang selama ini dilakukan adalah pembohongan publik karena pelaku aksi demo adalah tetangga saya sendiri yang dibayar untuk melakukan aksi sehingga kalau pihak berwenang menutup usaha kami maka kami akan menganggur dan hal itu membuat situasi tidak kondusif.

Dalam jawabannya ketua DPRD Masan mengatakan, usaha tersebut memang sudah sepantasnya di perintahkan untuk ditutup, karena apa yang dilakukan tidak di dasari atas perijinan yang berlaku,

“Pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada anda untuk mengurus perijinan, surat ini jelas prosedural, ada nota dinasnya, dan juga sudah jelas memberikan step-stepnya untuk anda semua mengurus perijinan, tapi mana? saya tidak mau mendukung kegiatan yang ilegal,” ujar Masan.

Kalian lakukan dulu langkahlangkah perijinan mulai dari A hingga Z, bila diperjalann ada kendala lapor kepada instansinya, ” Ini berjalan mengurus perijinan saja belum tapi begitu memperoleh surat teguran untuk menutupa usaha malah jadi ramai,” tambah Masan.

“Kalian ini bukan pemanfaat, tapi kalian adalah para pengusaha dengan omset milyaran rupiah dan perolehan yang besar, maka anda semua ini adalah pengusaha, maka sebagai pengusaha lengkapilah legalitas perusahaan anda agar bisa bekerja dengan nyaman dan tenang agar tidak was-was setiap dikritik di media sosial,” kata Masan.

Secara umum para pemanfaat air muria ini mengeluhkan tingkat kesulitan tertinggi dalam perijinan usaha mereka justru ada di Dinas PKPLH Kudus, karena mereka diminta untuk membuat studi lingkungan yang berskala Amdal, dan itu disamping mereka tidak mampu melakukannya juga perlu tenaga ahli dan beaya serta waktu yang lama.

“Jadi justru yang membuat kami frustasi dalam mengurusi perijinan ini bukan di tingkat Provinsi, tapi justru Di Kudus sendiri tepatnya di Kantor LH (Dinas PKPLH Kudus – red),” keluh Mardiyanto.

Sementara itu Maeri Riani ST, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup dari Dinas  Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (PKPH) Kudus, pada kesempatan sebelumnya menyampaikan, para pengusaha harus membuat studi lingkungan berupa penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jadi kewajiban mereka bukan hanya sekedar menyusun Dokumen UKL/UPL atau SPPL dengan dasar hanya pada besaran debit air yang disadap kurang dari 200 m/deti, namun karena hal tersebut terkait dengan regulasi atas lokasi usaha mereka yaitu di kawasan Lindung,”. tambahnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 5 tahun 2012, bahwa para pengusaha yang melaksanakan kegiatan usahanya dikawasan Lindung aka kepada mereka wajib untuk menyusun dokumen AMDAL.

Dari hasil audiensi tersebut diperoleh kesepakatan bahwa, DPRD Kudus akan membantu pengurusan perijinan warga pemanfaat air gunung Muria bila semua syarat yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh kelompok pemanfaat air gunung Muria, dan bila semua syarat telah dipenuhi tetapi proses perijinan masih terhambat maka akan memanggil pihak pihak terkait dalam hal ini dinas LH untuk duduk bersama di DPRD membahas solusi perijinan agar bisa selesai dan warga kelompok pemanfaat air gunung Muria akan melengkapi syarat yang dibutuhkan dalam proses perijinan dan memohon agar DPRD membantu kelancaran pengurusannya. (YM)

 

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :