Penyandang Tunarungu Diwajibkan Memakai Alat Bantu Dengar Saat Membuat SIM

oleh -843 kali dibaca

Pati, isknews.com – Para disabilitas tunarungu diberikan syarat berbeda dalam pembuatan SIM. Mereka diminta untuk memenuhi satu syarat khusus berupa adanya alat bantu dengar saat hendak melakukan tes kesehatan maupun tes berkendara.

Hal tersebut diungkapkan Kasubnit 2 Unit RegIdent (SIM) Satlantas Polresta Pati, Bripka Hery Prayitno, saat ditemui di ruangnya belum lama ini. Dirinya menjelaskan, syarat penggunaan alat bantu dengar diberlakuakn agar para penyandang tunarungu dapat membantu mereka mendengar klakson atau bunyi kendaraan. Sehingga potensi kecelakaan dapat dihindari.

“Para penyandang disabilitas tetap mendapat kesempatan yang sama. Kami dari Satlantas Pati akan tetap membantu sebisa kami bagi para tunarungu dalam pembuatan SIM,” kata Hery.

Berdasarkan data Satlantas Pati sejak awal tahun 2023 tercatat sebanyak 15 para penyandang disabilitas telah dinyatakan lolos dalam pembuatan SIM. Dari jumlah tersebut dua orang di antaranya merupakan penyandang tunarungu.

Pelayanan di Kantor Satpas Polresta Pati.

“Sesuai aturan undang-undang mereka mendapatkan SIM khusus. Mereka mendapat SIM D, penggunaan sim ini setara dengan penggunaan SIM C. Sedangkan SIM D1 setara dengan SIM A” lanjut Hery.


Hery juga menjelaskan pelayanan Satlantas Pati terhadap para disabilitas sudah ditunjukkan dalam sejumlah fasilitas khusus yang berada di Satlantas Pati. Mulai dari tempat parkir, kursi roda, jalur, loket register hingga toilet yang dikhususkan untuk para penyandang disabilitas.(mel)

KOMENTAR SEDULUR ISK :